Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuduh intelijen tidak netral pada pemilihan presiden 2019. Tuduhan ini tertuang dalam permohonan sengketa hasil pilpres 2019 dalam sidang MK atau Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.
"(Indikasi kecurangan) selanjutnya adalah ketidaknetralan Badan Intelijen Negara," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana saat membacakan permohonan.
Denny mengatakan BIN telah bertindak menjadi tim pemenangan pasangan calon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Namun mereka tak membeberkan bukti-bukti ketidaknetralan intelijen ini dengan dalih menjaga barang bukti dan keselamatan. "Ketidaknetralan BIN ini buktinya akan lebih kemudian lagi disampaikan dalam sidang pembuktian."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Berkukuh Tautan Berita Bukti Sah di Sidang MK
Indikasi ketidaknetralan BIN, kata Denny, ada pada pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menyebut pernyataan itu disampaikan SBY pada 23 Juni 2018.
Berikut pernyataan SBY yang dikutip dalam sidang MK itu:
"Yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum. Selama 10 tahun saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itulah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral."
Baca juga: 7 Materi Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK ...
Pernyataan itu sesungguhnya disampaikan SBY saat pemilihan kepala daerah serentak 2018. Ucapan SBY soal ketidaknetralan aparat ini juga dibantah oleh tiga instansi, yakni BIN, Polri, dan TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini