Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa dugaan pelanggaran pilkada Makassar diwarnai kericuhan di luar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat itu, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sulawesi Selatan pimpinan Ahmad Ando, yang hendak menggelar orasi di depan kantor PT TUN, dihentikan paksa polisi yang sudah berjaga-jaga di luar gedung pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aksi ini pun sontak menjadi ricuh karena polisi berusaha membubarkan aksi mereka. Beberapa mahasiswa terkena pukulan dan cekikan petugas yang menginginkan mereka berhenti melakukan aksi.
Baca juga: Ada 19 Calon Tunggal di Pilkada 2018
Mereka melakukan orasi di atas mobil bak terbuka dilengkapi pengeras suara, sehingga dianggap membuat bising dan mengganggu jalannya sidang di dalam gedung pengadilan setempat.
"Orasi tersebut dianggap mengganggu jalannya sidang, jadi kami bubarkan paksa," kata salah seorang anggota polisi saat kejadian itu.
Para demonstran pun dipaksa mundur oleh polisi sejauh sekitar 50 meter persis di samping kantor Direktorat Polisi Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan. Mereka terus terlibat cekcok atas aksi pembubaran paksa, termasuk beberapa mahasiswa protes karena dipukuli petugas.
Polisi juga mengamankan dua mahasiswa karena dianggap bisa memicu kericuhan berulang. Namun mereka dilepaskan kembali karena rekannya meminta dibebaskan serta mengantisipasi terjadinya kericuhan lanjutan mengingat banyaknya massa dari dua kubu yang bersengketa.
"Kami tidak menerima perlakuan aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran ini. Polisi tidak seharusnya memukul, apalagi melakukan kekerasan terhadap kami," ucap korlap aksi, Syahrul Minwar, seusai kejadian.
Awalnya, peserta aksi akan menyampaikan orasi di atas mobil bak terbuka untuk meminta PT TUN Makassar yang menangani proses sengketa pilkada bersikap profesional dan obyektif dalam pengambilan keputusan pada proses persidangan.
Sengketa gugatan pilkada Makassar diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) nomor urut satu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh pasangan nomor urut dua, Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Dugaan pelanggaran tersebut tentang administrasi Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto Pasal 89 ayat 2 tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2017 atau dugaan pelanggaran kewenangan jabatan petahana Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto.
Hingga saat ini, proses persidangan tentang putusan akhir sengketa pilkada Makassar masih berlangsung. Dua kubu pendukung pasangan calon juga masih terlihat berkumpul di dua tempat berbeda di sekitar pengadilan setempat.