Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sindir Gibran Rakabuming, Ketua BEM UI: Kita Tidak Butuh Pemimpin Pura-pura Muda

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai Gibran Rakabuming tidak mewakili aspirasi anak muda.

2 Desember 2023 | 12.01 WIB

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengatakan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mewakili kaum muda. Wali Kota Surakarta itu, menurut Melki, diuntungkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau mau berpikir muda sekadar usia, tidak ada usia yang diubah di dalam putusan MK, tetap 40 tahun," kata Melki, seusai memandu diskusi bertema "Demokrasi dan Korupsi" di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melki mengatakan, keputusan MK tidak menguntungkan anak muda, tetapi menguntungkan Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menyebutkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu malah menambah syarat panjang bagi anak muda untuk bisa memimpin.

"Jadi harus jadi kepala daerah dulu," ujar dia.

Dalam putusan MK tersebut, menurut Melki, tidak ada satu pun kata menunjukkan keberpihakan terhadap kaum muda.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Dalam putusannya, MK menyatakan seorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan pernah terpilih menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum. 

Putusan ini dianggap kontroversial karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi sekaligus paman Gibran. Belakangan, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan itu dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Minta anak muda tak terprovokasi pencalonan Gibran

Melki menyatakan tiga hal agar anak muda tidak terprovokasi wacana pencalonan Gibran mewakili mereka. Pertama, kata dia, anak muda tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar gemoy. Kedua, tidak butuh pemimpin yang gimmick dan pura-pura muda. Berikutnya, anak muda tidak membutuhkan pemimpin yang menghancurkan hak-hak yang erat dengan demokrasi dan lembaga hukum.

"Sehingga bagi anak-anak muda yang mau memilih, memilih yang tepat," kata Melki. "Jika tidak memilih, itu lebih baik."

Saat ditanya apakah Gibran tidak merepresentasikan suara anak muda yang berharap bisa memperbaiki demokrasi ke depan, kata Melki, masalahnya saat ini bukan siapa jadi presiden atau tidak menjadi presiden. Problemnya, menurut dia, adalah apakah pihak pemenang bisa memastikan demokrasi tetap terjaga dan pengungkapan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

"Siapa pun yang menang apakah konstitusi kita akan dijaga. Itu dulu yang penting," ujar dia.

Hingga saat ini, Melki mengaku pesimis terhadap ketiga pasangan calon presiden yang akan bertarung di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Ketiga pasangan tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ditanya perihal tiga kandidat Pilpres itu tidak merepresentasikan suara anak muda soal menjaga demokrasi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, kata Melki, proses itu akan dilihat nanti. Biar publik memberikan penilaian. Yang menang, kata dia, seharusnya bukan para kandidat melainkan demokrasi dan konstitusi.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia. Mereka merupakan pasangan dengan nomor urut 2 pada Pilpres 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus