Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Singgung Tanah Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Dianggap menyerang Prabowo dengan pertanyaan soal kepemilikan lahan di debat capres, Jokowi dilaporkan kelompok TAIB ke Bawaslu.

18 Februari 2019 | 20.52 WIB

Singgung Tanah Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota TAIB, Djamaluddon Koedoeboen, mengatakan timnya melaporkan Jokowi terkait pernyataannya tentang kepemilikan lahan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," ujar Djamaluddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.

Menurut Djamaluddin, pernyataan Jokowi itu telah menyerang ranah pribadi Prabowo soal kepemilikan lahan. Menurut dia, hal itu masuk ke dalam fitnah karena Prabowo sudah membantahnya. "Lebih kepada menyerang personal dan mengungkapkan sebuah fakta kebohongan terkait dengan kepemilikan lahan," katanya.

Djamaluddin melaporkan Jokowi dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomoe 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf C. Adapun, Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

TAIB melaporkan Jokowi dengan membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Barang bukti itu antara lain print out berita media daring serta video rekaman debat.

Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres kemarin malam, capres Joko Widodo alias Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

Adapun, Prabowo mengakui adanya kepemilikan lahan tersebut dalam segmen terakhir debat. Namun, dia mengatakan itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Menurut Djamaluddin, Jokowi menyebar fitnah karena menyebut lahan itu milik Prabowo. Padahal, kata Djamaluddin, Prabowo menyebut itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU). "Bukan atas nama beliau yang kami ketahui, yaitu atas nama perusahaan," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus