Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Keberadaan surat keputusan bersama tentang pedoman pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE tetap berpeluang mengkriminalisasi wartawan.
LBH ragu surat keputusan bersama tiga lembaga bisa berjalan dengan baik.
Revisi UU ITE menjadi solusi utama untuk menghapus ancaman kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan berpendapat.
JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menilai keberadaan keputusan pemerintah mengenai pedoman interpretasi pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyentuh akar persoalan kebebasan pers dan berpendapat. Ia menyarankan solusi utama penyelesaian masalah ini dengan mencabut pasal-pasal karet lewat revisi UU ITE.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo