Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyebut perkara batas usia capres - cawapres merupakan ranah politik dan harusnya dibahas oleh parlemen sebagai pembuat undang-undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, mengatakan belakangan demokrasi Indonesia sedang tren membawa ranah politik ke ruang hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi MK ditarik untuk membahas isu politik," kata Nicky dalam diskusi 'Update Politik Nasional: Pemilu 2024, Peta Kompetisi Partai, dan Situasi Keamanan di Papua', di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2023.
Menurut Nicky jeleknya kualitas parlemen menjadi salah satu penyebab suatu isu yang harusnya menjadi isu politik, akan tetapi digiring menjadi isu hukum, sehingga banyak UU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga MK kerap kali memiliki potensi terkooptasi oleh kekuasaan tertinggi, karena harusnya membahas hukum konstitusionalitas, tetapi membahas isu politik yang harusnya menjadi perdebatan di parlemen," kata Nicky.
Untuk itu, kata Nicky, pada Pemilu 2024 mendatang masyarakat harus jeli dan lebih teliti lagi dalam memilih wakil rakyat yang memiliki kualitas.
"Jadi apabila kita menginginkan adanya peningkatan kualitas dari parlemen, maka kita perlu memberikan perhatian terhadap caleg-caleg yang akan berkompetisi," kata Nicky.
Nicky mengatakan parlemen yang berkualitas ditandai dengan debat politik saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Dia mengatakan debat politik perlu agar isu politik yang seharusnya dibahas di DPR tidak dibawa ke MK.