Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Perpu MD3 tengah disiapkan untuk mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR muncul di tengah keretakan hubungan antara PDIP dengan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar Perpu MD3 itu. Dia menyangkal jika Perpu itu kini tengah ada di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di tengah ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.
Senada Pratikno, Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar kabar tersebut. Dia meminta awak media menanyakannya kepada sumber yang menggulirkan isu tersebut.
"Ditanyakan saja sama yang bersangkutan, sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar," ucap Dasco yang juga Wakil Ketua DPR itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, Dasco mengatakan bahwa usul revisi UU MD3 sebelumnya pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas pada periode 2023-2024.
Saat itu, katanya, revisi diusulkan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah karena ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan. Diketahui, Said merupakan politikus asal PDIP.
"Ini bukan permintaan kami loh, itu permintaan Pak Said Abdullah," kata Dasco.
Namun, kata Dasco, pada akhirnya revisi UU MD3 itu tidak disepakati karena khawatir akan menuai polemik.
"Karena kami takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja," kata dia.
Sebelumnya, Tempo mendapat kabar soal Perpu MD3 dari kalangan politikus PDIP dan dua orang yang dekat dengan Presiden Jokowi. Sumber-sumber itu menyebutkan Perpu MD3 akan digunakan untuk mengambil alih kursi ketua DPR dari PDIP.
Seperti diketahui, PDIP adalah partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 lalu. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 Pasal 427D disebutkan susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Merujuk pasal tersebut, PDIP bakal mengisi posisi Ketua DPR pada periode 2024-2029. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu saat PDIP memenangkan Pemilu Legislatif, maka mereka mendapat jatah kursi Ketua DPR yang diisi Puan Maharani.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Isu Perpu MD3, Dasco: Enggak Ada, Kami Enggak Omongin