Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis, Menkes: Belum Dibahas

Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 4,389 triliun dari cukai minuman berpemanis.

9 Desember 2024 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebentar lagi, belum diomongin itu," kata Budi usai melaksanakan rapat terbatas dengan Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan, Kemenkes sendiri sudah menyusun rekomendasi untuk kebijakan itu. Namun, Kemenkes belum membicarakan rekomendasi itu dengan kementerian lainnya.

"Kami sudah ada, tetapi belum diomongin karena kami ingin beresin dulu quick win pak presiden dulu," kata Budi.

Budi belum mengetahui kapan ada pertemuan dengan Kementerian lain. Namun, ia berharap ada pertemuan secepatnya. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," kata dia. 

Adapun dalam kebijakan ini Kementerian Kesehatan merupakan pihak yang memberikan rekomendasi. 

Sebelumnya Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, menyarankan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dibanding tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Diketahui, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025.

“Pemerintah sebenarnya berpeluang menambah pendapatan negara dengan segera menerapkan cukai MBDK,” ucap Yurdhina dalam jawaban resminya seperti dikutip Tempo, Kamis, 28 November 2024.

CISDI, kata Yurdhina, mendorong pemerintah untuk bisa mengenakan tarif cukai MBDK minimal sebesar 20 persen. Dengan menerapkan cukai MBDK yang setara dengan kenaikan harga jual sebesar 20 persen, hal tersebut akan mendorong penurunan konsumsi minuman berpemanis sekaligus menambah penerimaan negara.

“Mendorong penurunan konsumsi hingga 17,5 persen serta menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga 3,6 triliun rupiah per tahun,” kata Yurdhina.

Selain itu, menurut Yurdhina, cukai rokok bisa menjadi peluang pemerintah menambah pendapatan. Hanya, pemerintah justru memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 2025.

Sebelumnya dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 4,389 triliun dari cukai MBDK. Sementara itu, pada September 2024 lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyerahkan usulan penerapan cukai MBDK sebesar 2,5 persen yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, usulan tersebut akan dipertimbangkan oleh pemerintah lewat beberapa aspek sebelum akhirnya diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Askolani menyebut, pemerintah akan melihat apakah kondisi di tahun depan memungkinkan untuk menerapkan cukai MBDK atau tidak.

Penerapan cukai MBDK didasari lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang terbit pada 26 Juli 2024. Pasal 194 ayat 4 dalam regulasi tersebut menyatakan, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan. Namun, aturan teknis terkait cukai MBDK tidak akan menjadi urusan Kementerian Kesehatan, melainkan Kementerian Keuangan.

Vendro Immanuel G berkontribusi dalam tulisan ini 

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus