Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal RUU PKS Tersandera RKUHP, Komisi VIII DPR Beda Pendapat

Sejumlah pasal terkait definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk kepada KUHP

28 Juli 2019 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat masih belum sepakat ihwal kaitan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan RUU ini tak bisa disahkan jika RKUHP pun tak rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marwan beralasan, sejumlah pasal terkait definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk kepada KUHP, yakni perkosaan, pencabulan, dan pasal zina. "Enggak mungkin bisa selesai kalau RKUHP belum beres," kata Marwan, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga pasal tersebut memang tengah menjadi perdebatan dalam pembahasan RKUHP. Kelompok masyarakat sipil menilai rumusan RKUHP itu berpotensi merugikan perempuan yang menjadi korban. Semisal, korban perkosaan justru dapat dipidana dengan pasal zina, jika pelaku mengaku perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Menurut Marwan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersandera oleh pembahasan RKUHP yang dibahas Komisi III DPR. Dia mengatakan komisinya sudah bersurat kepada Komisi III untuk duduk bersama membahas masalah tersebut.

Sementara ini, kata dia, Komisi VIII membahas pasal-pasal pemidanaan yang tak terkait dengan RKUHP. Secara ketentuan umum, ada enam definisi kekerasan seksual yang diatur dalam draf RUU PKS, yakni pelecehan seksual, eksplotasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

"Ada enam yang bisa kami bahas. Apakah ini memudahkan atau tidak, ya, tergantung Komisi III," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati menampik bahwa RUU PKS tersandera oleh RKUHP. Sara, sapaan Rahayu, mengatakan RUU PKS bisa dirampungkan lebih dulu tanpa harus menunggu RKUHP.

"Tidak benar bahwa ini harus menunggu RKUHP. Justru masyarakat berharap ini bisa selesai sebelum RKUHP," kata Sara, Ahad, 28 Juli 2019.

RUU PKS kini memasuki tenggat hari-hari terakhir untuk dibahas di DPR. Sebab, masa kerja DPR akan selesai pada September mendatang. Marwan Dasopang mengatakan telah menyusun jadwal pembahasan RUU PKS, mulai dari perumusan, sinkronisasi, laporan panja ke komisi, dan pengambilan keputusan di paripurna. "Targetnya tanggal 27 September diketok," kata Marwan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus