Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat RI atau Pansus Haji DPR menyatakan mendapatkan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan pada Selasa, 10 September 2024, bahwa temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Temuan tersebut antara lain sejumlah 3.503 jemaah calon haji khusus berangkat tanpa antre atau masa tunggu nol tahun. Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
Pansus Haji pun menemukan proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Padahal, sesuai aturan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.
Selain itu, Pansus haji menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
Sejumlah temuan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menag Yaqut Persilakan Pansus Haji Buka Temuan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati pekerjaan Pansus Haji DPR yang masih bergulir. Dia enggan berkomentar soal temuan pansus yang menyatakan ada 3.503 kuota jemaah haji tanpa waktu tunggu. Yaqut menyerahkan semua dugaan dan temuan itu dibahas di pansus.
“Itu sudah menjadi materi-materi. Biar pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukan ranah saya bicara di sini,” kaya Yaqut pada Rabu, 11 September 2024.
Yaqut mengatakan dia siap memberikan penjelasan kepada Pansus Haji jika ada surat panggilan. Dia mempersilakan Pansus Haji untuk mengungkapkan temuan-temuan soal penyelenggaraan haji. “Kalau Pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua," katanya.
Dia menyebutkan keberadaan Pansus Haji merupakan salah satu wahana untuk mengungkap polemik dalam penyelenggaraan haji. “Kita semua berharap agar Pansus Haji DPR bisa bekerja secara objektif dan adil,” katanya.
Penjelasan Kemenag Soal Jemaah Haji Reguler Nol Tahun
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie memberikan penjelasan soal adanya 3.503 jemaah nol tahun, yaitu yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada 2024. Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Pansus Haji.
“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi pada Senin, 9 September 2024.
Menurut Anna, ribuan jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024. Pengisian kuota haji khusus, kata dia, dibagi dua yaitu 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu tetapi tertunda keberangkatannya. Jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
KPK Siap Bantu DPR Telusuri Pelanggaran Kuota Haji
Adapun KPK menyatakan siap terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pengalihan tambahan kuota haji reguler 2024.
“Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR dalam melakukan investigasi. KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2024.
Namun Tessa menuturkan belum ada permintaan resmi dari DPR perihal kerja sama itu. Tessa mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wisnu Wijaya yang akan membuka opsi kerja sama dengan penegak hukum, termasuk dengan Polri dan KPK.
DPR membentuk Pansus Haji atas rekomendasi Tim Pengawas Haji pada awal Juli 2024. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri 20 ribu tambahan kuota haji reguler 2024 yang dialihkan secara sepihak ke kuota haji khusus oleh Kemenag.
Penelusuran dilakukan karena pengalihan itu diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII DPR dan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu. Rinciannya, haji reguler sebanyak 221.720 dan sisanya untuk haji khusus. Namun belakangan Komisis VIII mengetahui Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji reguler.
NANDITO PUTRA | JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Presiden Jokowi Lantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Berikut Profilnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini