Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sorotan dan Kritik Terhadap Penunjukan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun

5 November 2021 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November ini. Sorotan dan kritik bermunculan usai pengumuman penunjukkan Andika.

1. Soal HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terhadap dipilihnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. KontraS terutama menyoroti urusan HAM.

"Walaupun sebenarnya dia punya track record soal penghapusan tes keperawanan, tapi Jenderal Andika punya track record gelap soal HAM. Dia pernah diduga terlibat kasus pembunuhan tokoh Papua Barat, Theys Eluay," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat dihubungi, Rabu, 3 November 2021.

Adapun THeys Eluay diketahui meregang nyawa usai menghadiri undangan peringatan Hari Pahlawan di markas Kopassus di Jayapura. Saat itu empat perwira dan tiga serdadu Kopassus diadili lantaran kasus tersebut. Tetapi Andika tidak termasuk.

2. Jokowi Didesak Jelaskan Alasan Pemilihan Andika

Setara Institute mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Sebab jika mengacu rotasi antarmatra, Setara menilai semestinya bukan Andika yang dipilih sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Jika mengacu rotasi antarmatra, tentu kini bukan giliran KSAD," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangannya, Rabu, 3 November 2021.

Ismail mengatakan isu rotasi antarmatra merupakan salah satu isu sentral dalam pemilihan Panglima TNI. Ia menyebut hal ini juga menjadi bagian dari reformasi institusi pertahanan tersebut.

Ismail juga mengatakan rotasi antarmatra bukan hanya tren, tetapi kebijakan yang dasarnya diakomodasi dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI. Pasal itu menyebutkan, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Publik, Ismail melanjutkan, berhak mengetahui apa dan bagaimana alasan Presiden dalam mengusulkan Andika. "Sehingga, pengusulan nama KSAD dalam Surpres sebagai calon tunggal Panglima TNI perlu disertai dengan keterangan-keterangan Presiden mengenai landasan pengusulan tersebut," ujar Ismail.

3. Sorotan 2 Prioritas yang Bisa Dikerjakan

Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan Andika seharusnya bisa memaksimalkan durasi singkat jabatannya itu. 

"Dengan masa satu tahun yang tersedia, beliau tetap bisa berkontribusi besar membawa perubahan positif yang bermanfaat bagi TNI, yang berprestasi, yang tentu akan bermakna bagi TNI sendiri," kata Khairul saat dihubungi, Rabu, 3 November 2021.

Ada dua hal yang menjadi catatan Khairul jika Andika resmi menjabat Panglima TNI. Pertama soal regenerasi kepemimpinan TNI. Setiap pergantian Panglima, akan diiringi dengan bergeraknya promosi dan mutasi di tubuh TNI.

"Harus dibicarakan lagi pergantian Panglima setelah Pak Andika. Agar dapat panglima yang lebih baik, masa durasi lebih panjang, sehingga tak membebani dan menyulitkan TNI dan Presiden sendiri untuk memilih," kata Khairul.

Prioritas kedua, kata Andika, adalah mengoptimalisasi interoperabilitas dari tiga matra TNI. Meski Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sudah dibentuk, namun Khairul melihat selama operasinya tak maksimal.

"Harapannya di masa Pak Andika, Kogabwilhan ini bisa lebih maksimal, interoperabilitas antar matra bisa berjalan dengan baik," kata dia.


4. Sorotan Kekayaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa fantastis. Kepala Staf Angkatan Darat itu tercatat memiliki harta sebesar Rp 179,9 miliar.

Perwakilan koalisi dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan besarnya nilai harta itu perlu diklarifikasi kepada publik. Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, kata Hussein, Andika perlu menjelaskan hal tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK," kata Hussein dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Hussein melanjutkan, selama berkarier di militer, Andika hanya melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Artinya, kata dia, Andika belum pernah menyerahkan LHKPN selama tiga tahun menjabat KSAD. Koalisi menilai hal ini melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan Andika melaporkan LHKPN.

"Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait dengan tidak dilaporkannya LHKPN Jenderal Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," ujarnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Syaifullah Tamliha menilai besarnya nilai LHKPN Jenderal Andika Perkasa merupakan hal wajar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan mertua Andika, Abdullah Mahmud Hendropriyono, adalah orang kaya.

Tamliha juga Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal tersebut. Ia menilai Presiden mengetahui hal itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kalau soal harta kekayaan itu kan urusan Presiden. Tentu Presiden sudah tahu dari baik KPK maupun PPATK. Wajar aja, dia kan menantu orang kaya," kata Tamliha soal harta kekayaan Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2021.


HENDARTYO HANGGI

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus