Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, mengatakan pemerintah sengaja memberi izin perguruan tinggi negeri (PTN) agar berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tujuannya, agar kampus negeri tersebut dapat meningkatkan pendapatan di luar uang kuliah tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini strategi kementerian mencari revenue dari biaya di luar pendidikan. Artinya, di luar UKT (uang kuliah tunggal)," kata Abdul Haris, Sabtu 15 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan strategi tersebut dilakukan karena porsi anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya sekitar 15 persen dari total anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Stretegi itu juga dilakukan agar tarif UKT di kampus negeri terjangkau masyarakat.
Status PTN BH merupakan satu dari tiga status kampus negeri. Dua status lainnya adalah PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker). Dengan status PTN BH, kampus mendapat otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. Mereka juga dapat memaksimalkan aset untuk bisnis kampus dan mencari dana hibah untuk menambah pendapatan.
Pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, Kementerian Pendidikan tidak mengelola semua anggaran tersebut. Alokasi anggaran 20 persen itu dibagi-bagi ke banyak kementerian, termasuk Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lain yang juga memiliki kampus tersendiri.
Adapun alokasi anggaran pendidikan pada 2024 sebesar Rp 655 triliun. Dari angka itu, Kementerian Pendidikan hanya mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk transfer ke daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Sisa anggaran tersebut dibagi ke Kementerian Agama sebesar Rp 62,305 triliun atau 9 persen, kementerian/lembaga lain sebesar Rp 32,859 triliun atau 5 persen, pengeluaran pembiayaan, termasuk dana abadi Rp 77 triliun, serta anggaran pendidikan pada belanja non- kementerian/lembaga Rp 47,313 triliun.
Abdul Haris mengatakan, Kementerian Pendidikan sedang mendiskusikan tata kelola 20 persen anggaran pendidikan dengan sejumlah stakeholder. Tujuan, agar porsi anggaran pendidikan untuk Kementerian Pendidikan bertambah.
"Kami selama ini mengelola 15 persen anggaran pendidikan. Kami berharap porsi Kemendikbudrisrek bisa ditambah," kata dia.
Diskusi itu di antaranya dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kantor Staf Presiden.
Ia berharap porsi anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan bisa bertambah untuk meningkatkan bantuan biaya operasional ke perguruan tinggi. "Bisa meningkatkan atau membantu biaya operasional perguruan tinggi," katanya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dan PTN. PTKL mendapatkan dana lebih besar dibanding PTN.
PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Anggaran sebesar Rp 7 triuliun itu masih harus dibagi dengan lebih dari 100 kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Pilihan Editor : Biaya Uang Kuliah Tunggal 2024 di UI Belum Dipastikan