Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Garut dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut merupakan perintah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Operasi seperti ini akan terus berlanjut," ujarnya melalui pesan pendek, Ahad, 25 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Iqbal, penangkapan tersebut bertujuan menekan dampak negatif dari politik uang dalam pemilihan kepala daerah 2018. Kepolisian, kata Iqbal, mengimbau para pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada menjauhi praktik politik uang.
"Mabes dan polda sudah membentuk Satgas (Satuan Tugas) Money Politic. Jadi jangan coba-coba praktik bayar-membayar yang melibatkan peserta, penyelenggara, dan pengawas pilkada," ucapnya.
Meski begitu, ia masih enggan membeberkan detail penangkapan tersebut. Menurut Iqbal, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menggelar konferensi pers resmi terkait dengan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, kemarin, Sabtu, 25 Februari 2018, tim gabungan Satgas Anti-Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jawa Barat serta Polres Garut menangkap Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi terkait dengan pilkada Kabupaten Garut.
Ade dan Heri diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut. “Benar beritanya seperti itu,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi pada Ahad, 25 Februari 2018.
Agung mengatakan, Ade dan Heri saat ini sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Namun ia masih enggan menyebutkan siapa calon kepala daerah yang diloloskan dengan suap oleh Komisioner KPU Garut dalam pilkada Kabupaten Garut.
Polisi membidik Ade dan Heri dengan Pasal 11 dan/atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi pun menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih bernomor polisi Z-1784-DY dalam perkara ini.