Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sudah Diingatkan Bupati, Camat di Kediri Nekat Tagih THR Lebaran ke Desa

Bupati Kediri menjatuhkan sanksi kepada Camat Purwoasri berinisial M yang nekat menagih THR Lebaran ke pengurus desa sebesar Rp1 juta.

15 Mei 2021 | 15.16 WIB

Jajaran Forkopimda menyaksikan pelantikan bupati dan wakil bupati Kediri melalui layanan siaran langsung, di Pendopo Pemkab Kediri, Jawa Timur, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hanindhito Himawan dan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Jajaran Forkopimda menyaksikan pelantikan bupati dan wakil bupati Kediri melalui layanan siaran langsung, di Pendopo Pemkab Kediri, Jawa Timur, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hanindhito Himawan dan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjatuhkan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D. Keduanya disebut terlibat dalam perkara penarikan uang dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.

Hanindhito menyatakan pemberian sanksi sudah melalui rapat koordinasi dengan inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), dan bagian hukum. "Rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," ujarnya Sabtu, 15 Mei 2021.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut dibahas bobot nilai kesalahan. Camat Purwoasri sudah diingatkan berkali-kali agar tidak menarik uang, tapi hal itu tetap dilakukan. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," tutur Hanindhito. 

Bupati Kediri mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Kediri untuk tidak ada penarikan THR.

Dirinya sudah menerima adanya aduan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi langsung menghubungi Camat Purwoasri dan mengingatkan kalau tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan tersebut tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambil dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut. Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati Kediri sidak ke lokasi menemukan uang Rp15 juta.

Bupati Kediri menuturkan sebelum menjatuhkan sanksi telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur, bahkan hingga melapor ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, untuk kasus penarikan THR Lebaran 2021 oleh Camat di Kecamatan Purwoasri, sanksi yang diberikan ialah penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus