Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak pemerintah pusat menerapkan pengetatan mobilitas menyeluruh. Permintaan ini dalam rangka rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang disiapkan awal Juli nanti untuk menekan laju Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Sultan HB X saat mengikuti rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan secara daring Selasa, 29 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gubernur meminta pengetatan dalam Pembatasan Darurat itu bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi seperti mal saja," kata Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji kepada wartawan, Selasa, 29 Juni 2021.
Ditya mengatakan, Sultan HB X juga meminta dalam agar kebijakan yang diberlakukan satu daerah juga diikuti daerah lainnya. "Gubernur meminta jangan sampai satu lokasi ditutup kemudian malah mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam rapat tersebut disepakati penerapan Pengetatan Darurat akan mulai pada 3 Juli. Saat ini, pemerintah menyiapkan pengetatan mobilitas berdasarkan laju penularan dan kapasitas respon sesuai standar organisasi kesehatan dunia atau WHO. "Pengetatan akan dibuat empat tingkatan. Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI Joko Widodo," ujar Ditya.
Pemerintah pusat dalam rapat itu meminta seluruh peserta termasuk Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat itu. "Hanya untuk detail PPKM Darurat kami belum bisa sampaikan karena masih menunggu pemerintah pusat dan rencana kebijakan ini masih belum final," kata Ditya.
Baca juga: Ini Bocoran Penerapan PPKM Darurat