Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Ombudsman RI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memperkenankan penjabat kepala daerah memutasi dan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821/5292/SJ tersebut dinilai maladministrasi dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo