Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dua prajurit TNI dipecat karena dinilai terbukti melakukan aktivitas LGBT.
Indonesia tidak memiliki aturan dasar yang mengatur soal orientasi seksual individu.
Dasar hukum yang digunakan TNI memperuncing kebencian terhadap kelompok minoritas.
JAKARTA – Pengadilan militer menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap dua anggota TNI, yaitu Sersan Dua AP dan Prajurit Dua T. Kedua prajurit itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan aktivitas lesbian, gay, transgender, dan biseksual (LGBT). Pemecatan itu tertuang dalam putusan pengadilan militer yang dilansir di situs web Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 6 Juni 2022. Perkara Serda AP disidangkan di Jakarta dan perkara Prada T di Medan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo