Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Susi Air Sambut Baik Rencana TPNPB-OPM Bebaskan Pilot, Harap Tak Sekadar Klaim Belaka

Juru bicara Susi Air, Donal Fariz, berharap rencana TPNPB-OPM membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens tidak sekadar menjadi klaim belaka.

3 Agustus 2024 | 13.45 WIB

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Perbesar
Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Susi Air menyambut baik rencana Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM membebaskan pilot mereka, Philip Mark Mehrtens yang disandera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara Susi Air, Donal Fariz, berharap rencana TPNPB-OPM tidak sekadar menjadi klaim belaka. Sebab, informasi untuk membebaskan Philip telah berulang kali digaungkan oleh kelompok milisi pro Kemerdekaan Papua tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah terlalu lama Philip disandera dan jauh dari keluarga," kata Donal melalui pesan singkat, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kendati begitu, Donal mengaku, Susi Air belum memperoleh informasi resmi ihwal pembebasan Philip, baik dari pihak TPNPB-OPM maupun pihak TNI-Polri.

"Semoga ini tidak jadi simpang siur. Kami berharap menjadi kenyataan," ucap dia.

Philip Mark Mehrtens ditangkap milisi TPNPB-OPM Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma yang dipimpin Egianus Kogoya saat mendaratkan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PC-6 di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, 7 Februari tahun lalu.

Juru bicara Markas Pusat TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan tujuan awal menyandera Pilot berpaspor Selandia Baru itu, ialah untuk menarik perhatian Internasional agar Indonesia dapat ditarik ikut dalam pengadilan Internasional, setelah dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

"Tetapi, sekarang kami tidak akan jadikan Pilot untuk itu. Demi kemanusiaan, kami dan Panglima akan bebaskan," kata dia.

Sebby bercerita, rencana membebaskan Philip telah disetujui Egianus setelah para petinggi pusat TPNPB-OPM dan tim khusus menemui Panglima Kodap III Ndugama-Derakma itu di pekan terakhir, Juli lalu.

"Hari ini, 3 Agustus 2024 kami dan Panglima sepakat untuk membebaskan Pilot," ujar Sebby.

Sejak Februari 2024 atau tepat satu tahun Egianus menyandera Philip di tanah Nduga, Ia melanjutkan, Markas Pusat TPNPB-OPM sebetulnya sudah meminta agar Egianus segera membebaskan Philip.

Alasannya, proyek pertukaran Philip dengan kemerdekaan Papua tidak sejalan dengan prinsip perjuangan milisi Papua Merdeka.

"Saat itu Panglima (Egianus) belum menyetujuinya. Kami bentuk tim khusus untuk bertemu Panglima dan jelaskan prinsip perjuangan Papua Merdeka," ucap dia.

Dalam pertemuan itu lah, kata dia, Egianus Mulai meluluhkan hati. Sebab, jika Philip terus berada dalam cengkereman milisi TPNPB-OPM, dan Ia jatuh sakit atau meninggal dunia, maka, TPNPB-OPM akan mendapat citra buruk dari masyarakat Internasional.

"Apalagi masyarakat Selandia Baru itu mendukung perjuangan kami," ucap Sebby.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih, Letnan Kolonel Candra Kurniawan, mengatakan belum menerima informasi resmi di lapangan ihwal klaim TPNPB-OPM yang akan membebaskan Philip,hari ini.

"Tetapi, jika ini benar kami turut bersyukur karena langkahnya tepat untuk menghindari jatuhnya korban," kata Candra.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus