Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperpanjang batas kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.
Mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi uji stabilitas.
Dari 18 juta dosis yang Februari lalu kedaluwarsa, saat ini tinggal 200 ribu dosis.
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperpanjang batas kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Masa penggunaan jutaan dosis vaksin itu habis pada akhir Februari lalu. “Mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat meski mendekati batas kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi uji stabilitas yang ditetapkan,” ujar Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Tri Asti Isnariani, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri mengatakan, BPOM telah mendapat data stabilitas terbaru vaksin yang dianggap kedaluwarsa pada Februari lalu itu langsung dari produsennya. Dari hasil evaluasi terhadap data stabilitas yang disampaikan, kata dia, masa penggunaan vaksin tersebut masih bisa diperpanjang selama dua sampai tiga bulan ke depan.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Taman Dewi Sartika, Bandung, Jawa Barat, 13 Agustus 2021. TEMPO/Prima Mulia
Vaksin AstraZeneca yang diproduksi Catalent Anagni S.R.L, Italia, misalnya, menyebutkan bahwa dari batas kedaluwarsa penggunaan vaksin selama enam bulan, bisa diperpanjang menjadi sembilan bulan. Begitu pula vaksin Pfizer yang diproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs; Baxter yang dirilis Biontech dan Mibe, batas kedaluwarsa penggunaan vaksinnya menjadi sembilan bulan. “Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data stabilitas yang disampaikan, BPOM dapat memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19,” ujarnya.
Produksi, pengawalan, dan pengawasan vaksin dilakukan dengan lebih ketat. Produsen vaksin pemegang izin penggunaan darurat (EUA), kata Tri, wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 yang beredar merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah. “Perpanjangan batas kedaluwarsa ini sudah dinyatakan aman,” ujarnya.
Pemerintah memperpanjang masa pakai 18 juta vaksin Covid-19 hingga tiga bulan ke depan.
Juru bicara program vaksinasi nasional, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perpanjangan batas kedaluwarsa penggunaan vaksin sudah melalui kajian BPOM dan dianggap aman. Pemerintah memastikan bahwa pemberian vaksin sudah sesuai dengan aturan edar yang ada. “Vaksin yang telah diperpanjang batas kedaluwarsanya itu juga sudah digunakan di daerah,” ujarnya.
Nadia menuturkan, dari 18 juta dosis yang Februari lalu telah memasuki masa kedaluwarsa, saat ini tinggal 200 ribu dosis. Sebab, sejak bulan lalu vaksin tersebut telah digunakan setelah perpanjangan batas kedaluwarsanya disetujui BPOM. “Vaksin tersebut juga sudah diedarkan beberapa bulan sebelumnya,” ujarnya. “Penggunaannya juga dievaluasi per bulan terkait dengan waktu masa edarnya.”
Nadia memastikan vaksin yang diberikan sesuai dengan aturan masa edar yang ada. Adapun vaksin yang diperpanjang batas kedaluwarsanya adalah AstraZeneca dan Pfizer. “Vaksin yang diperpanjang tersebut merupakan vaksin donasi yang diberikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah juga terus mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan TNI, Polri, dan menggunakan strategi manajemen logistik. Kementerian Kesehatan memastikan mengoptimalkan stok vaksin yang paling cepat habis masa edarnya untuk didistribuskan. “Pendistribusiannya dioptimalkan lagi dengan melihat batas kedaluwarsanya.”
Menanggapi hal tersebut, epidemiolog dari Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo, menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan vaksin kedaluwarsa yang telah diperpanjang masa penggunaannya. Menurut dia, perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin tersebut aman karena telah dikaji BPOM. “Perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin memang bisa dilakukan. Kalau sudah dinyatakan bisa diperpanjang, vaksin bisa diberikan,” ujarnya.
Vaksin Sinovac di gudang UPTD Farmasi Kabupaten Bekasi, Tambun, Jawa Barat, 27 Januari 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Ia menjelaskan, pada tahap awal memang BPOM sangat ketat memberikan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19. Misalnya, batas kedaluwarsa vaksin AstraZeneca awalnya ditetapkan tiga bulan, padahal saat itu batas kedaluwarsanya bisa diperpanjang selama enam bulan. ”Tapi BPOM memilih dipercepat. Sebenarnya itu bagian dari strategi untuk mempercepat pendistribusian dan penyuntikan vaksin kepada masyarakat,” ucapnya.
Windhu menjelaskan vaksin Covid-19 yang diperpanjang batas kedaluwarsanya tetap efektif menciptakan kekebalan terhadap virus. Dia mengatakan, setiap vaksin memang mempunyai batas maksimum kedaluwarsa. Kalau batas itu telah dilewati, vaksin tidak boleh disuntikkan kepada warga. “Yang mengetahui detail batas maksimum kedaluwarsanya adalah BPOM, dan masing-masing vaksin bisa berbeda batas waktunya.”
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo