Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, Jawa Timur, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menuai sorotan. Berbagai pihak menganggap seharusnya KPK mengusut rasuah ini. Namun KPK beralasan pelimpahan ini dilakukan karena merupakan kesepakatan sejak awal kedua lembaga saat penyelidikan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo