Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak berubah.
Pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kecil peluang Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim sependapat dengan semua pertimbangan pengadilan negeri tentang pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy terhadap bawahannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo