Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hujan Kritik Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial

Pembentukan lembaga pengawas media sosial menuai kritik. Lebih mendesak membentuk lembaga pelindungan data pribadi.

19 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah pegiat hak asasi dan media sosial mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk lembaga pengawas media sosial.

  • Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi atau PDP justru sangat krusial di tengah maraknya kasus kebocoran data pribadi.

  • Kementerian Kominfo dinilai menunjukkan arah untuk menjadi institusi yang sarat nuansa politis.

JAKARTA – Sejumlah pegiat hak asasi dan media sosial mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk lembaga pengawas media sosial. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan pembentukan lembaga pengawas media sosial bukan hal yang mendesak untuk direalisasi pada saat ini. “Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi menjadi lebih penting dan mendesak untuk saat ini,” ujar Wahyudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kominfo berencana membentuk lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten media sosial. Saat ini lembaga, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berfokus mengawasi siaran televisi atau radio. Adapun lembaga pengawas media sosial belum terbentuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan banyak konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat di sejumlah platform atau aplikasi. Salah satunya adalah fenomena cross-border di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) disebut-sebut khawatir terhadap munculnya Project S karena dapat mengancam UMKM lokal. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi itu akan membahas secara detail penguatan platform media sosial sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo untuk membenahi masalah pada e-commerce atau perdagangan menggunakan media sosial.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamen Kementerian Kominfo Nezar Patria (kanan) serta Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba (kiri) memberikan keterangan pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, 17 Juli 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Ihwal social commerce, Budi melanjutkan, Kementerian Kominfo hanya punya peran pada ranah regulasi dan kebijakan aplikasi atau platform. Sementara itu, pada praktiknya, layanan belanja online, seperti di TikTok Shop, dan izin impor e-commerce menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Menteri Budi Arie menyatakan terbuka peluang untuk duduk bersama dan bersinergi antarsektor serta kementerian. "Kemajuan teknologi ini membuat kita perlu cara berpikir untuk mengatasinya."

Wahyudi menegaskan, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi atau PDP justru sangat krusial di tengah maraknya kasus kebocoran data pribadi. Apalagi pembentukan lembaga tersebut juga merupakan mandatory atau amanat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang pada Oktober 2022. "Waktunya itu dua tahun sesudah Undang-Undang PDP diundangkan. Artinya, sebelum Oktober 2024, lembaga PDP sudah harus dibentuk," ujar dia.

Menurut dia, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi menjadi mandat yang harus dilakukan oleh Presiden. Kementerian juga sudah harus menyiapkan naskah kebijakan untuk membentuk lahirnya lembaga tersebut.

Baca: Setelah Ramai Konten Perselingkuhan

Pengamat politik, Yusak Farchan, mengatakan Kementerian Kominfo harus menjelaskan urgensi rencana pembentukan lembaga pengawas media sosial. Tujuan lembaga pengawas itu, dia melanjutkan, juga harus dipahami publik. “Kalau tujuannya mencegah adanya berita hoaks dalam pemilu, saya setuju. Tapi, jika dijadikan instrumen kepentingan elektoral, urgensinya patut dipertanyakan,” ujar Yusak.

Menurut dia, Kementerian Kominfo semestinya lebih jernih memilah keputusan. Sebab, kata dia, hal mendesak yang dibentuk saat ini adalah lembaga PDP yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang PDP. “Pekerjaan rumah (PR) Kementerian Kominfo memang banyak. Tapi hal yang harus dituntaskan dulu adalah pembenahan infrastruktur digital, misalnya pembentukan lembaga PDP,” ujar dia. 

Dikhawatirkan Melegitimasi Pembungkaman 

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, khawatir rencana pembentukan lembaga pengawas sudah diskenariokan sebelumnya. Dia juga khawatir cara ini sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Departemen Penerangan seperti pada masa Orde Baru, yang bertujuan membungkam kritik publik.

Alih-alih membenahi pengadaan infrastruktur Internet di wilayah terpencil, ujar Julius, Kementerian Kominfo malah menunjukkan arah menjadi institusi yang sarat nuansa politis. “Kementerian Kominfo dan wacana pembentukan lembaga pengawas media sosial adalah upaya mendukung cawe-cawe Presiden dalam Pemilu 2024,” ujar dia.

Pemilik akun Tiktok Xeronav, Kevin Nguyen, menunjukkan unggahannya mengenai aturan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, 11 Agustus 2022. TEMPO/Nita Dian

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto, menyatakan tidak serta-merta menolak rencana pembentukan lembaga pengawas media sosial. Menurut Damar, rencana pembentukan lembaga itu bisa menjadi hal yang kontekstual saat ini. “Jika memang akan dibentuk, komposisi dan kedudukan lembaga itu harus independen. Sebaiknya tidak di bawah Kementerian Kominfo karena berisiko menjadi instrumen penyensoran oleh negara,” kata Damar.

Menurut Damar, Indonesia sebenarnya telah beberapa kali memiliki lembaga pengawas media sosial, seperti yang pernah dioperasikan hingga saat ini oleh kepolisian. “Polisi siber itu kan masih mengawasi kita sampai saat ini. Jadi, apa urgensinya lembaga pengawas media sosial? Bukankan malah menyebabkan penggemukan institusi?” ujar Damar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pembentukan lembaga pengawas media sosial masih wacana dan belum diketahui kepastian ada-tidaknya untuk ditindaklanjuti. Menurut Usman, rencana tersebut terlontar secara spontan dari Menteri Budi. “Itu spontan saat Menteri ditanya soal social commerce,” ujarnya.

Dia membantah tudingan rencana pembentukan lembaga pengawas media sosial merupakan upaya pemerintah membungkam kritik publik yang bertebaran di media sosial. “Kami tidak memiliki tujuan pembungkaman. Kami malah diminta menyusun satuan tugas transformasi digital saat ini,” ujarnya. 

ANDI ADAM FATURAHMAN | RIRI RAHAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus