Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Memperluas Kewenangan Rencanakan Anggaran Pendidikan

Berbeda dengan UU Sisdiknas, kewenangan Kementerian Pendidikan dalam RUU Sisdiknas diperluas. Ada pasal yang mengatur soal Kementerian Pendidikan yang akan menetapkan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

8 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Perencanaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN diusulkan melibatkan Kementerian Pendidikan sepenuhnya.

  • Selama ini Kementerian Pendidikan hanya mengelola 2,6 persen dari alokasi total 20 persen anggaran pendidikan di APBN.

  • Pegiat pendidikan ragu keterlibatan penuh Kementerian Pendidikan dalam perencanaan anggaran dapat meningkatkan mutu pendidikan.

JAKARTA – Kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam penggunaan anggaran pendidikan diusulkan diperluas. Usulan perluasan kewenangan Kementerian Pendidikan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam draf RUU Sisdiknas tersebut, Kementerian Pendidikan diusulkan ikut merencanakan penggunaan keseluruhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah yang merencanakan sendiri penggunaan anggaran pendidikan masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anindito Aditomo, mengatakan selama ini Kementerian Pendidikan hanya merencanakan dan mengelola 2,6 persen dari alokasi total 20 persen anggaran pendidikan di APBN. Lalu 17,4 persen dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut direncanakan dan dikelola oleh banyak kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

“Ke depan, Kemendikbudristek akan bisa ikut menentukan perencanaan terhadap keseluruhan 20 persen APBN pendidikan tersebut,” kata Anindito kepada Tempo, Kamis, 7 Juli 2022.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo. Dok. Pri. Dok. Kemendikbud

Anindito mengatakan keterlibatan penuh Kementerian Pendidikan dalam perencanaan anggaran pendidikan dapat mendorong sinergi yang lebih baik dibanding pada saat ini. Sebab, Kementerian Pendidikan dapat membantu memastikan anggaran pendidikan yang digunakan akan tepat sasaran. “Meskipun pengelolaannya tetap terbagi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kewenangan Kementerian Pendidikan dalam menetapkan penggunaan anggaran pendidikan itu tercantum dalam draf terbaru RUU Sisdiknas. Pasal 9 draf RUU Sisdiknas menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 20 persen dari APBN atau APBD untuk anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen ini di luar biaya pendidikan kedinasan. Lalu menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tersebut.

RUU Sisdiknas merupakan penggabungan tiga undang-undang, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi. RUU itu terdiri atas 16 bab dan 129 pasal. Draf RUU Sisdiknas tercatat sudah empat kali berubah sejak Januari lalu. Perubahan terakhir terjadi pada Mei lalu. Kementerian Pendidikan mengagendakan RUU Sisdiknas ini dapat masuk Program Legislasi Nasional 2022.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji ragu keterlibatan penuh Kementerian Pendidikan dalam perencanaan anggaran dapat meningkatkan mutu pendidikan. Alasan Indra adalah Kementerian Pendidikan belum memiliki cetak biru arah pendidikan Indonesia hingga saat ini.

“Jadi, mau ngatur 100 persen pun tak ada gunanya kalau tidak punya konsep,” kata Indra, kemarin.

Indra tak mempersoalkan siapa pihak yang mengelola anggaran pendidikan. Ia hanya menekankan adanya program konkret yang dibuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Siswa sekolah dasar berada di kelas di Tagerang Selatan, Banten. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Indra ikut mendukung jika anggaran pendidikan kedinasan dikeluarkan dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun, ia berharap, RUU Sisdiknas ini mampu menemukan akar masalah dan solusi dari alokasi anggaran pendidikan selama ini. Sepengetahuan Indra, selama ini alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen itu tidak jelas pertanggungjawabannya. “Faktanya, anggaran pendidikan yang tepat sasaran hanya setengah dari anggaran keseluruhan,” kata dia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menyarankan agar peruntukan alokasi pendidikan diperjelas dalam RUU Sisdiknas. “Jangan dibiarkan gelondongan seperti itu. Harus dijelaskan untuk apa supaya tidak disalahgunakan,” kata Ubaid.

Ia berharap pemerintah lebih banyak melibatkan publik dalam konteks penganggaran pendidikan karena mereka adalah konsumen pendidikan. Jaminan keterlibatan publik itu semestinya tertuang dalam RUU Sisdiknas. “Perlu ada keterlibatan pemerintah pusat, daerah, dan orang sipil,” kata Ubaid.

IMA DINI SHAFIRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus