Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanah Cibeureum Punya Cerita

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Re Roeslan Adiwidjaya diberhentikan karena didakwa terlibat perkara manipulasi tanah negara di daerah Cibeureum. Persoalannya akan jelas di pengadilan nati. (dh)

23 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMUA unsur Muspida hadir, tamu dari instansi lain memenuhi kursi sampai ke luar ruangan dan beberapa orang sampai berdiri. Sidang DPRD Kabupaten Bandung Kamis pekan lalu itu memang mendapat perhatian luar biasa. Karena diadakan khusus untuk upacara perpisahan dengan ketuanya, RE Roeslan Adiwidjaja, yang tengah menghadapi perkara di Kejaksaan Tinggi di Bandung. Hadir didampingi Ina, isterinya, Roeslan tampil dengan pakaian adat kemeja tutup coklat tua, bersarung batik dan memakai bendo di kepala. Selepas menyerahkan palu pimpinan DPRD kepada Bupati Lily Sumantri, yang kemudian meneruskannya kepada I Suyatna sebagai pejabat ketua, ia berkata: "Segalanya hanya Tuhan yang maha mengetahui dan yang berhak menilai insan-Nya." Turun dari mimbar Roeslan mencium isterinya. Roeslan, 43 tahun, memimpin DPRD Kabupaten Bandung sejak 1977. Ia mewakili Golongan Karya. 14 Mei lalu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Kabupaten Bandung menariknya (recalling) turun dari kursi Dewan. Golkar Jawa Barat dan Pusat menyetujui penarikan itu. Berdasarkan kewenangannya Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi atas nama Menteri Dalam Negeri 11 Juni 1979 (SK No. 598/Pm. 112 Pem/SK/79) memberhentikan Roeslan sebagai anggota/Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Apa yang terjadi? Mulanya ribut-ribut soal manipulasi sejumlah tanah negara di daerah Cibeureum. Itu terjadi 8 bulan lalu. Menteri PAN Soemarlin dan Pangkopkamtib Soedomo ketika ke Bandung pertengahan bulan kemarin dilapori Gubernur perkara itu. Dan Roeslan pernah berurusan dengan kasus itu ketika ia menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bandung (1974/1977). Roeslan mengakui sedang menghadapi sesuatu tuduhan. "Tuduhan apa, tidak jelas," katanya. "Pernah saya dituduh melakukan pungli, sekarang dituduh menyalahgunakan wewenang-wewenang mana yang saya langgar?" Kejutan Tanah di Cibeureum, seluas 6 hektar, menurut Roeslan pada mulanya diminta sejumlah penduduk untuk digarap. Sebagai Kepala Sub Dit Agraria Kabupaten Bandung ketika itu, katanya, ia hanya meneruskan permohonan tadi kepada Gubernur Jawa Barat cq Kepala Direktorat Agraria. Terakhir keluar SK Gubernur cq Ka Dit Agraria mengabulkannya. "Kenapa Gubernur sendiri tidak menolak saja kalau memang permohonan itu salah?" tangkis Roeslan. "Soal tanah Cibeureum hanya kecil," kata Roeslan kepada Hasan Syukur dari TEMPO. Dua karyawannya yang dulu terlibat pungli sekitar persoalan tanah garapan tersebut sudah ditindaknya jauh sebelum perkara ditangani pihak berwajib. Sudah 11 kali orang yang katanya akan dihadapkan sebagai tertuduh maupun saksi diperiksa Kejaksaan Tinggi. Terakhir tiba giliran Roeslan untuk menandatangani berita acara. Ia menolak. Sebab, katanya, "karena isinya tidak sesuai dengan pengakuan tertulis saya." Apapun, sambut gubernur, "yang jelas Roesan sedang dalam proses pemeriksaan kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan." Pemberhentiannya dari kedudukan anggota dan Ketua DPRD bersifat sementara. "Kalau ternyata tidak bersalah, tidak tertutup kemungkinan baginya untuk duduk kembali," ucap Aang. Persoalannya memang baru akan jelas di pengadilan nanti. "Saya sudah siap, benar-benar siap! Tolong cepat ajukan ke pengadilan, biar nanti saya membuat kejutan," tantang Roeslan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus