SEMUA unsur Muspida hadir, tamu dari instansi lain memenuhi
kursi sampai ke luar ruangan dan beberapa orang sampai berdiri.
Sidang DPRD Kabupaten Bandung Kamis pekan lalu itu memang
mendapat perhatian luar biasa. Karena diadakan khusus untuk
upacara perpisahan dengan ketuanya, RE Roeslan Adiwidjaja, yang
tengah menghadapi perkara di Kejaksaan Tinggi di Bandung.
Hadir didampingi Ina, isterinya, Roeslan tampil dengan pakaian
adat kemeja tutup coklat tua, bersarung batik dan memakai bendo
di kepala. Selepas menyerahkan palu pimpinan DPRD kepada Bupati
Lily Sumantri, yang kemudian meneruskannya kepada I Suyatna
sebagai pejabat ketua, ia berkata: "Segalanya hanya Tuhan yang
maha mengetahui dan yang berhak menilai insan-Nya." Turun dari
mimbar Roeslan mencium isterinya.
Roeslan, 43 tahun, memimpin DPRD Kabupaten Bandung sejak 1977.
Ia mewakili Golongan Karya. 14 Mei lalu Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Golkar Kabupaten Bandung menariknya (recalling) turun dari
kursi Dewan. Golkar Jawa Barat dan Pusat menyetujui penarikan
itu. Berdasarkan kewenangannya Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi
atas nama Menteri Dalam Negeri 11 Juni 1979 (SK No. 598/Pm. 112
Pem/SK/79) memberhentikan Roeslan sebagai anggota/Ketua DPRD
Kabupaten Bandung.
Apa yang terjadi? Mulanya ribut-ribut soal manipulasi sejumlah
tanah negara di daerah Cibeureum. Itu terjadi 8 bulan lalu.
Menteri PAN Soemarlin dan Pangkopkamtib Soedomo ketika ke
Bandung pertengahan bulan kemarin dilapori Gubernur perkara itu.
Dan Roeslan pernah berurusan dengan kasus itu ketika ia menjabat
sebagai Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bandung
(1974/1977).
Roeslan mengakui sedang menghadapi sesuatu tuduhan. "Tuduhan
apa, tidak jelas," katanya. "Pernah saya dituduh melakukan
pungli, sekarang dituduh menyalahgunakan wewenang-wewenang mana
yang saya langgar?"
Kejutan
Tanah di Cibeureum, seluas 6 hektar, menurut Roeslan pada
mulanya diminta sejumlah penduduk untuk digarap. Sebagai Kepala
Sub Dit Agraria Kabupaten Bandung ketika itu, katanya, ia hanya
meneruskan permohonan tadi kepada Gubernur Jawa Barat cq Kepala
Direktorat Agraria. Terakhir keluar SK Gubernur cq Ka Dit
Agraria mengabulkannya. "Kenapa Gubernur sendiri tidak menolak
saja kalau memang permohonan itu salah?" tangkis Roeslan.
"Soal tanah Cibeureum hanya kecil," kata Roeslan kepada Hasan
Syukur dari TEMPO. Dua karyawannya yang dulu terlibat pungli
sekitar persoalan tanah garapan tersebut sudah ditindaknya jauh
sebelum perkara ditangani pihak berwajib. Sudah 11 kali orang
yang katanya akan dihadapkan sebagai tertuduh maupun saksi
diperiksa Kejaksaan Tinggi. Terakhir tiba giliran Roeslan untuk
menandatangani berita acara. Ia menolak. Sebab, katanya, "karena
isinya tidak sesuai dengan pengakuan tertulis saya."
Apapun, sambut gubernur, "yang jelas Roesan sedang dalam proses
pemeriksaan kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan."
Pemberhentiannya dari kedudukan anggota dan Ketua DPRD bersifat
sementara. "Kalau ternyata tidak bersalah, tidak tertutup
kemungkinan baginya untuk duduk kembali," ucap Aang.
Persoalannya memang baru akan jelas di pengadilan nanti. "Saya
sudah siap, benar-benar siap! Tolong cepat ajukan ke pengadilan,
biar nanti saya membuat kejutan," tantang Roeslan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini