Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.

26 Juli 2024 | 20.14 WIB

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara ihwal sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Jokowi berujar, pemerintah tidak menunjuk ataupun mendorong organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.

Pemerintah, kata dia, hanya menyediakan regulasi. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, Jokowi mengatakan, yang boleh mengelola bukan ormas tetapi badan usaha di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujar Jokowi.

Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan dan ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang complain ihwal pemberian tambang hanya untuk perusahaan besar.

“Kami pun kalau diberi konsensi juga sanggup,” kata Jokowi, membeberkan aspirasi yang ia terima saat datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. “Itu yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang untuk bisa mengelola tambang,” ujarnya.

Sebelumnya, Keputusan pemerintah memberi IUP untuk ormas keagamaan menuai sorotan. Kebijakan ini juga ditolak anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto. kebijakan ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.

Selain itu, ia berujar, pengelolaan tambang memerlukan spesialisasi dan profesionalitas sehingga tidak semua pihak bisa melakukan.

Sementara itu, PP Muhammadiyah  tidak langsung menerima IUP usai PP Nomor 25 Tahun 2024 diteken Jokowi. PP Muhammadiyah baru menyatakan sikapnya pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo, saat ditanya melalui sambungan telepon.

Anwar mengatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. "Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ucap dia.

Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat 

IHSAN RELIUBUN

Pilihan editor: Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus