Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanggapan Parpol Koalisi Indonesia Maju Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945 yang membuat MPR berwenang memilih dan memberhentikan presiden akan mengebiri hak demokrasi rakyat.

12 Juni 2024 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana mengenai amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ramai dibicarakan usai pertemuan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dengan mantan Ketua MPR Amien Rais pekan lalu. Salah satu wacana dalam amendemen UUD 1945 tersebut adalah mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat MPR. 

Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju atau KIM, Yaitu gabungan parpol pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Demokrat Menolak Wacana Amendemen Kelima UUD 1945

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, mengatakan salah satu yang disoroti dalam rencana amendemen kelima UUD 1945 adalah soal mengembalikan kewenangan MPR memilih dan memberhentikan presiden. 

"Tentunya ini menjadi upaya menyandera presiden. Sikap kami tetap, menolak," kata Andi saat dihubungi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebutkan rencana mengembalikan kewenangan MPR seperti dahulu sama saja dengan membuat kemunduran terhadap prinsip demokrasi yang telah dianut lebih dari dua dekade.

Sebab, dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak dan kewenangan penuh untuk memilih calon pemimpinnya, sebagaimana yang dilakukan pada Pemilu 2004 atau saat pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi kontestasi elektoral pertama. 

"Jika MPR kembali punya kewenangan memilih dan memberhentikan Presiden, ini sama saja dengan kita mengebiri hak demokrasi rakyat," ujar dia.

Gerindra Sebut Parpol Belum Diajak Bicara 

Adapun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya pikir isu atau wacana-wacana tersebut tidak perlu pada saat ini,” kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024.

Alasannya, kata dia, situasi politik saat ini masih belum kondusif untuk membicarakan perubahan konstitusi. “Saat ini wacana-wacana seperti itu tidak pada saatnya, karena situasi menjelang pilkada, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden,” ucap Dasco.

Dasco menuturkan wacana amendemen UUD 1945 memang ada di MPR. Namun dia mengatakan belum mengetahui substansi perubahan yang ada. DPR maupun fraksi-fraksi, kata dia, belum mengambil sikap perihal perubahan tata cara pemilihan presiden.

“Kalau dibilang seluruh parpol sudah sepakat, saya ada crosscheck bahwa ternyata juga parpol-parpol belum diajak bicara, jadi hanya wacana,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan Gerindra akan menolak amendemen jika dibicarakan saat ini. “Substansinya kita belum tahu tapi kalau menurut saya belum pada saatnya sekarang kita bicara soal amendemen UUD 1945 dengan kondisi pada saat ini,” ucap dia.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan editor: Cerita Kembalinya Sejarah Kerajaan Hindu Tertua Nusantara di IKN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus