Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PKPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum akhirnya diresmikan, larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator ini menuai polemik panjang. Berikut tarik-ulur dan pro-kontra ihwal larangan tersebut.
- 29 Maret 2018
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan memasukkan pasal baru terkait larangan mantan narapidana maju menjadi anggota legislatif pada pileg 2019. Larangan itu terutama ditujukan kepada eks napi korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual terhadap anak. Hasyim mengatakan larangan itu akan tertuang di dalam PKPU pencalonan. "Mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegaraan," kata Hasyim.
PKPU itu juga merupakan turunan dari pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengharuskan bakal calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- 2 April 2018
Dewan Perwakilan Rakyat buka suara ihwal rencana KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPU meninjau kembali larangan tersebut. Ia beralasan larangan itu jangan sampai melanggar hak konstitusional orang untuk memilih dan dipilih. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar ada kajian mendalam demi mengantisipasi perbedaan tafsir dari pasal 240 UU Pemilu.
- 3 April 2018
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengembalikan polemik ihwal pencalonan mantan napi korupsi dalam pileg 2019 kepada masyarakat. JK mengatakan koruptor yang tak dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan memang boleh berpartisipasi dalam pileg. "Kembali ke masyarakat. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak," kata JK di kantor Wakil Presiden.
- 5 April 2018
KPU menggelar uji publik terkait rancangan PKPU yang memuat larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Draf PKPU itu menuai respons pro-kontra dari partai politik peserta pemilu 2019. Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dan menyebut KPU berlebihan soal larangan itu. Perwakilan Partai Demokrat mengatakan aturan itu dapat diperdebatkan, tetapi KPU sebaiknya tidak menambah-nambahi ketimbang apa yang sudah disebutkan secara eksplisit di pengadilan. Sedangkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya kompak setuju dengan rencana KPU membuat aturan itu.
Badan Pengawas Pemilu berseberangan pendapat dengan KPU ihwal larangan ini. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan semestinya KPU tak membuat aturan itu. "Saya melihat di pilkada kan memperbolehkan, kenapa tidak diperbolehkan untuk pileg," kata Fritz.
- 16 April 2018
Jadwal rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Rapat urung digelar karena perwakilan Kementerian Dalam Negeri tak hadir tanpa keterangan.
- 17 April 2018
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada dua alternatif untuk menuangkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019. Opsi pertama yakni larangan langsung yang tertuang di rancangan PKPU pencalegan. Sedangkan, opsi kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu. Partai politik, kata dia, akan dilarang merekrut mantan napi menjadi caleg "Nanti hanya mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansial sama," kata Wahyu di kantor KPU.
- 26 April 2018
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa draf PKPU itu berpotensi mencabut hak seseorang. Menurut dia, pencabutan hak itu merupakan wewenang Undang-undang, bukan PKPU. "Saya memahami maksud itu sangat baik dan kami menganjurkan janganlah. KPU membuat keputusan itu kan dengan pertimbangan konstitusionalitas," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden.
Baca: Pilkada Makassar, KPU Diduga Manipulasi Data Calon Tunggal
- 22 Mei 2018
Rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, KPU, dan Bawaslu membahas rancangan PKPU tentang pencalonan. Komisi Pemerintahan, pemerintah, dan Bawaslu satu suara meminta KPU tak menerapkan aturan itu. Mereka meminta KPU untuk mengikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya melarang mantan napi bandar narkoba dan kejatahan seksual terhadap anak.
- 23 Mei 2018
KPU memastikan bakal tetap memasukkan pasal larangan mantan napi korupsi di rancangan PKPU pencalonan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno komisioner KPU yang digelar pada malam sebelumnya. "Kami akan tetap masukan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan.
DPR menyarankan KPU membuat surat edaran saja alih-alih memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU. "Saran kami lebih baik untuk saat ini buat surat edaran yang ditujukan ke peserta pemilu agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Zainuddin mengatakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tak akan terlibat jika KPU berkukuh dan aturan tersebut digugat.
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo
- 28 Mei 2018
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan segera menyerahkan draf PKPU pencalonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera disahkan dan diundangkan. KPU berkukuh aturan tersebut untuk mulai diterapkan dalam pendaftaran pileg 2019.
- 29 Mei 2018
Presiden Joko Widodo menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan napi korupsi mendapat tanda khusus. Namun, Presiden Jokowi sekaligus mempersilakan KPU mengkaji lebih lanjut ide tersebut. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, itu wilayahnya KPU," kata Jokowi di kampus Uhamka.
- 31 Mei 2018
Ketua KPU Arief Budiman disebutkan akan meneken draf PKPU pencalonan. Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan rancangan PKPU itu akan diserahkan ke Kemenkumham pada Senin pekan berikutnya. Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar KPU membuat surat edaran kepada partai politik ihwal larangan mantan napi menjadi caleg. Dia mengatakan larangan yang eks koruptor menjadi caleg itu tak tepat lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
- 4 Juni 2018
KPU menyerahkan rancangan PKPU pencalegan ke Kemenkumham. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken draf PKPU soal larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator. Yasonna berkukuh aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu. "Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan.
Yasonna berujar pemerintah sepakat PKPU itu bertujuan baik. Namun Kementerian ingin memastikan aturan tersebut tak menghilangkan hak politik seseorang yang dijamin dalam undang-undang.
- 5 Juni 2018
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dapat menjadi penengah dalam draf PKPU larangan eks napi korupsi mengikuti pileg.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menanyai Menteri Yasonna mengapa tak kunjung mengundangkan draf PKPU tersebut. JK meminta semua pihak menghargai kewenangan KPU dalam membuat peraturan tersebut. Menurut dia, ada mekanisme uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung jika ingin menyoal aturan tersebut.
- 6 Juni 2018
Menteri Yasonna kembali memberikan saran kepada KPU soal pengesahan PKPU pencalonan yang melarang eks napi koruptor mengikuti pileg 2019. Yasonna menyarankan KPU membuat keterangan di papan kertas suara perihal rekam jejak korupsi caleg dan partai tertentu.
- 20 Juni 2018
KPU meminta Kemenkumham segera mengesahkan draft PKPU pencalonan. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan belum disahkannya aturan itu akan mengganggu tahapan pemilu. "Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkumhan," kata Viryan.
- 30 Juni 2018
KPU resmi merilis PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat larangan bagi eks napi korupsi untuk bisa menjadi calon anggota legislatif dalam pileg 2019.
IMAM HAMDI | FRISKI RIANA | SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | DEWI NURITA | CAESAR AKBAR