Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Tekan Angka Covid-19, ASN Jabar Dilarang Bepergian

Pascalibur panjang acap kali berdampak pada meningkatnya angka positif Covid-19. ASN di lingkungan Pemrov Jabar diimbau tidak bepergian ke luar daerah saat libur Imlek.

11 Februari 2021 | 16.21 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Humas Jabar).
Perbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Humas Jabar).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diminta turut andil menekan risiko penyebaran Covid-19 pada momentum libur panjang di hari besar keagamaan. Hal ini menyusul larangan berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat, 12 Februari-Minggu 14 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acap kali momen libur panjang berdampak pada naiknya angka positif Covid-19. Karena itu, dengan pelarangan tersebut diharapkan dapat menekan risiko penyebaran. "Kita tahu momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja  dikutip dari keterangan resmi tim Humas Jabar.

Naiknya angka positif Covid-19 pascalibur panjang pernah terjadi pada 28 Oktober - November 2020 . Kala itu, terjadi peningkatan 41 persen. Jumlah kenaikan tersebut menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi kedua secara nasional di bawah Jawa Tengah selepas libur panjang.  Namun jumlah positif Covid-19 tersebut masih di bawah  pascalibur Agustus 2020 lalu, terjadi peningkatan kasus 50,6 persen di Jawa Barat selama sepekan,

Surat edaran tersebut selain melarang berpergian ke luar daerah, ASN di lingkungan Pemprov Jabar juga diimbau untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. "Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN harus turut memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Setiawan memastikan, ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Kepala perngkat daerah ditugaskan mengawasi penerapan larangan tersebut adalah kepala perangkat daerah. "Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau masyarakat di Jabar agar merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek. 

"Satlinmas akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ujarnya. Dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus