Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Temanggung Bentuk Gakumdu untuk Menangani Pidana Pilkada

Gakumdu dibentuk agar penanganan tindak pidana pilkada bisa dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, dan efektif.

26 Januari 2018 | 15.13 WIB

Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di tempat pemungutan suara (TPS) 6, Desa Sesetan, Denpasar, Bali, 13  Desember 2015. Pemungutan suara ulang di TPS itu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu karena adanya 6 warga yang menggunakan formulir C6 atas nama orang lain pada Pilkada serentak 9 Desember lalu. TEMPO/Johannes P. Christo
Perbesar
Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di tempat pemungutan suara (TPS) 6, Desa Sesetan, Denpasar, Bali, 13 Desember 2015. Pemungutan suara ulang di TPS itu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu karena adanya 6 warga yang menggunakan formulir C6 atas nama orang lain pada Pilkada serentak 9 Desember lalu. TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Temanggung - Panitia Pengawas Kabupaten Temanggung bersama Kepolisian Resor Temanggung dan Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menjelang pelaksanaan pilkada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penandatanganan nota kesepahaman bersama sentra Gakumdu Kabupaten Temanggung dilakukan ketiga pimpinan lembaga tersebut di Aula Panwaskab Temanggung, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panwaskab Temanggung Sam Ferry Baehaki mengatakan pembentukan penegakan hukum terkait pilkada itu untuk menangani pelanggaran pidana pilkada. Ini dilakukan untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan kondusif.

"Ketika ada laporan atau permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pilkada masuk dalam pelanggaran pidana maka akan dibahas di sentra Gakumdu," kata Sam Ferry Baehaki.

Ia mengatakan Gakumdu bertujuan untuk membangun kebersamaan dalam pola penanganan pelanggaran pidana pilkada antara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakumdu. Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Penegakan hukum terpadu, kata Sam Ferry Baehaki, akan dilakukan pascapenandatanganan nota kesepahaman. Nantinya Gakumdu akan mengatur pola pelanggaran pidana. "Penanganan secara terpadu dan terkoordinasi antara panwas, kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Ia menuturkan menciptakan sinergitas antarketiga lembaga tersebut, pembentukan Gakumdu juga agar penanganan tindak pidana pilkada bisa dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, dan efektif.

ANTARA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus