Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Tersudut Eksepsi Terdakwa

Eksepsi para terdakwa kasus korupsi minyak goreng menuding kelangkaan minyak goreng hingga berbuntut kasus korupsi merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Lutfi diduga memerintahkan Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

7 September 2022 | 00.00 WIB

Penjualan minyak goreng kemasan di pasar swalayan Griya di Bandung, Jawa Barat, 22 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Penjualan minyak goreng kemasan di pasar swalayan Griya di Bandung, Jawa Barat, 22 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • M. Lutfi bertemu dengan pengusaha di Singapura untuk membahas urusan minyak goreng, Maret lalu.

  • M. Lutfi diduga memerintahkan Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor CPO sejumlah perusahaan.

  • Jaksa penuntut seharusnya mendalami peran Lutfi dalam persidangan.

JAKARTA – Para terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) serta produk turunannya kompak menyudutkan Kementerian Perdagangan perihal kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Mereka menuding Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas terjadinya krisis minyak goreng hingga berbuntut kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus