Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres perihal Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

26 Agustus 2024 | 18.59 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. RUU ini akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto menyebut pihaknya bakal segera membahas RUU Wantimpres itu di akhir periode ini. "Kalau sudah ditugaskan kepada Baleg, tentunya harus kami selesaikan," katanya ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menargetkan pembahasan RUU Wantimpres itu bisa selesai di periode sekarang. Meski begitu, dia mengaku belum tahu kapan pembahasan RUU Wantimpres itu akan dilakukan.

Sebab, ujarnya, Baleg DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah atau DIM perihal RUU tersebut. Dia menyebut, DIM RUU Wantimpres itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami tunggu DIM-nya," ucap Wihadi.

Selain RUU Wantimpres, Baleg DPR juga telah menerima Surpres RUU Ombudsman. Pemerintah juga telah mengirimkan DIM terkait RUU Ombudsman ini ke DPR.

Namun, ucapnya, Baleg DPR bakal menyusun jadwal dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas sebelum membahas RUU tersebut. "Kami mesti susun jadwal untuk raker dan sebagainya," kata Wihadi.

Di sisi lain, Baleg DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang atau RUU TNI dan RUU Polri. Ia mengatakan, pembahasan kedua RUU itu akan dilanjutkan di periode DPR berikutnya. "RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya," katanya.

Karena itu, ujarnya, Baleg DPR memastikan tidak ada pembahasan RUU TNI - Polri hingga akhir periode DPR 2019-2024. Dia tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU TNI - Polri tersebut. "Saat ini kami putuskan untuk dibatalkan dulu," ucapnya.

Menurut dia, urgensi pembahasan kedua RUU itu akan dilihat di periode selanjutnya. Dia juga mengaku belum menerima daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI-Polri dari pemerintah.

"Nanti kami lihat urgensinya. Ini terkait masalah carry over juga," ucap Wihadi.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus