Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 443/ 4181–Set.Disdik, tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam suratnya, Dewi mengatakan, surat tersebut masih ada kaitan dengan surat sebelumnya Nomor 443/3718–Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan PBM di rumah.
"Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal," kata dia.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
"Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan," ucap dia.
Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.
Selanjutnya Disdik pun melampirkan informasi kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020.
1. Libur awal Ramadhan 1441 H 23 – 26 April 2020.
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) 27 April – 20 Mei 2020.
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan 29 -30 April 2020.
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 30 April 2020.
5. Libur Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020 .
6. Pengumuman kelulusan kelas XII 4 Mei 2020.
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah 3 – 10 Mei 2020.
8. Libur Hari Raya Waisak 7 Mei 2020.
9. Libur Iedul Fitri 1441 H 18 – 30 Mei 2020.
10. Libur Kenaikan Isa Almasih 21 Mei 2020.
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2020.
12. Penilaian akhir tahun 3 – 13 Juni 2020.
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 19 Juni 2020.
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 19 Juni 2020.
15. Libur akhir tahun pelajaran 21 Juni – 12 Juli 2020.
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 Mei – minggu kedua bulan Juli 2020.
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 minggu kedua bulan Juni 2020.
Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai.
Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan 3 – 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 – 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020. (*)