Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jemy Sutjiawan diduga menyuap pejabat Bakti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Uang Rp 27 miliar dijadikan barang bukti perkara Windi Purnama.
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi () Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen , Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul , Muhammad Feriandi Mirza.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo