Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tidak Setuju Ada Konser dan Rapat Umum, Mendagri Dorong Kampanye Virtual

Tito Karnavian meminta kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang bisa menghadirkan kerumunan massa dihindari seperti rapat umum dan konser musik dihindari.

21 September 2020 | 07.23 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai launching Gerakan 2 Juta Masker di Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Gerakan 2 Juta Masker merupakan sebuah gerakan agar semakin banyak warga yang menggunakan masker untuk menghindari paparan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai launching Gerakan 2 Juta Masker di Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Gerakan 2 Juta Masker merupakan sebuah gerakan agar semakin banyak warga yang menggunakan masker untuk menghindari paparan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta segala bentuk kegiatan kampanye yang bisa menghadirkan kerumunan massa dihindari seperti rapat umum dan konser musik dihindari. Meski regulasi saat ini masih mengizinkannya, Tito mendorong para pasangan calon kepala daerah 2020 mengutamakan kampanye secara virtual atau daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Seperti rapat umum, saya gak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat. Maka saya membuat surat ke KPU (bahwa) Mendagri keberatan tentang itu dan kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi tidak bisa jaga jarak itu harus dibatasi," katanya dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Ahad, 20 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito menjelaskan kampanye secara daring itu bisa menjangkau target pemilih yang lebih luas.

Adapun konser musik, menurut Tito, juga bisa dilakukan secara daring. "Seperti yang pernah dilakukan ketua MPR. Misalnya yang pidato di ruangan ini, musiknya di sana, pendengarnya di tempat lain," ucap dia.

Selain itu, dari kacamata bisnis, kegiatan kampanye secara daring membuka peluang bagi mereka yang berkecimpung di dunia penyelenggaraan acara (event organizer). Mereka bisa menawarkan konsep kampanye yang mematuhi protokol kesehatan. 

"Ini menjadi peluang untuk EO kampanye. Anda bisa mengatur 50 (orang), 50 (orang), di beberapa tempat sambil tetap bisa menjaga jarak, sambil mereka tetap bisa menonton," tuturnya.

Adapun bagi beberap daerah yang sulit mendapatkan jaringan internet, Tito menyarankan untuk memanfaatkan TVRI dan RRI. "Dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," tuturnya.

Konser musik di masa kampanye belakangan ini menjadi sorotan lantaran masih diperbolehkan dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

AHMAD FAIZ

 

 

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus