Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta segala bentuk kegiatan kampanye yang bisa menghadirkan kerumunan massa dihindari seperti rapat umum dan konser musik dihindari. Meski regulasi saat ini masih mengizinkannya, Tito mendorong para pasangan calon kepala daerah 2020 mengutamakan kampanye secara virtual atau daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Seperti rapat umum, saya gak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat. Maka saya membuat surat ke KPU (bahwa) Mendagri keberatan tentang itu dan kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi tidak bisa jaga jarak itu harus dibatasi," katanya dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Ahad, 20 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tito menjelaskan kampanye secara daring itu bisa menjangkau target pemilih yang lebih luas.
Adapun konser musik, menurut Tito, juga bisa dilakukan secara daring. "Seperti yang pernah dilakukan ketua MPR. Misalnya yang pidato di ruangan ini, musiknya di sana, pendengarnya di tempat lain," ucap dia.
Selain itu, dari kacamata bisnis, kegiatan kampanye secara daring membuka peluang bagi mereka yang berkecimpung di dunia penyelenggaraan acara (event organizer). Mereka bisa menawarkan konsep kampanye yang mematuhi protokol kesehatan.
"Ini menjadi peluang untuk EO kampanye. Anda bisa mengatur 50 (orang), 50 (orang), di beberapa tempat sambil tetap bisa menjaga jarak, sambil mereka tetap bisa menonton," tuturnya.
Adapun bagi beberap daerah yang sulit mendapatkan jaringan internet, Tito menyarankan untuk memanfaatkan TVRI dan RRI. "Dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," tuturnya.
Konser musik di masa kampanye belakangan ini menjadi sorotan lantaran masih diperbolehkan dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
AHMAD FAIZ