Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Khofifah: Langkah Terukur Tekan Covid

Khofifah menyebut tim pemburu akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan denda Rp 500 ribu untuk individu

17 September 2020 | 06.50 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan), Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah (ketiga kanan) dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran (kanan) melepaskan tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat diluncurkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 16 September 2020. Peluncuran ini untuk menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19. ANTARA/Moch Asim
Perbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan), Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah (ketiga kanan) dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran (kanan) melepaskan tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat diluncurkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 16 September 2020. Peluncuran ini untuk menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19. ANTARA/Moch Asim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 16 September 2020. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan peluncuran itu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berbagai instrumen hukum mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten semuanya sudah diterbitkan, maka sekarang pada saatnya law enforcement kita tegakkan. Dan hari ini kita bisa melihat bahwa ada tim hunter (pemburu) pelanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Khofifah setelah acara peluncuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khofifah menambahkan, tim pemburu merupakan bagian dari mengajak kembali masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. "Hal ini terbukti kalau tidak diikuti proses law enforcement kelihatan sekali ada yang menganggap ini biasa-biasa saja," ujarnya.

Dia menyebut peluncuran tim pemburu sebagai langkah terukur untuk menekan kasus Covid-19 seperti yang diminta presiden. "Kami diminta melakukan langkah-langkah yang lebih terukur bagaimana kedisplinan warga semakin kuat dan dikuti masyarakat. Ini adalah peran besar dari pangdam dan kapolda," ujar mantan Menteri Sosial ini.

Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Fadil Imran, mengatakan tim pemburu akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan berpeluang menyebarkan Covid-19. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, sanksi administratif dan denda akan diterapkan. Denda bagi individu yang melanggar maksimal Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan Rp 50 juta.

NUR HADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus