Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Semarang Gelar Demonstrasi di DPRD Jateng

AJI Semarang menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di DPRD Jateng hari ini.

5 Desember 2022 | 17.18 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah pada Senin, 5 Desember 2022. Mereka menilai rancangan undang-undang tersebut mengancam kebebasan masyarakat sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Demonstrasi tersebut juga diikuti jurnalis dari lembaga pers mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang. Mereka bergantian berorasi menyampaikan penolakan pengesahan RKUHP sambil membawa postes dan spanduk penolakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang mengancam kebebasan masyarakat sipil. Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan menyebut, ancaman tersebut juga berpotensi merongrong kemerdekaan pers. 

"Maka hari ini kami mengajak kawan-kawan semua untuk melakukan penolakan supaya jalannya demokrasi di negara ini tidak ikut terancam," kata Aris. 

19 Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers

Sebelumnya, AJI mendeteksi ada 19 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Setelah ditentang berbagai pihak, kemudian dua pasal di antaranya yaitu pasal 350 dan 351 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dikeluarkan dari RKUHP.

Meski pasal tersebut telah dihapus, masih ada pasal lain yang serupa yaitu pasal 240 dan 241 tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Aris meminta pasal-pasal bermasalah tersebut segera dicabut dan meminta agar RKUHP tidak segera disahkan. Sebagai informasi, DPR RI berencana mengesahkan RKUHP pada Selasa besok, 6 Desember 2022. 

"Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah," ujar Aris.

Selain itu, AJI Semarang juga menuntut DPR RI dan pemerintah mendengar masukan publik dalam menyusun perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR selama ini seperti tebal kuping atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna," tuturnya.

Selain di Semarang, aksi demonstrasi tolak pengesahan RKUHP juga terjadi di berbagai kota lainnya di Indonesia. AJI menyatakan menggelar demo serupa di 40 kota. Di Jakarta, demonstrasi dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Selain AJI, turut sejumlah organisasi masyarakat sipil lain seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dan Trend Asia. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus