Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra mengatakan rencana calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah beberapa kali dibahas bersama Ganjar Pranowo selaku calon presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menuturkan rencana pengunduran diri Mahfud dari Kabinet Presiden Jokowi itu di luar urusan elektoral pragmatis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau begitu dari awal saja, kenapa baru mepet begini. Karena ada juga analisa yang nilai kalau untuk kebutuhan elektoral ya sudah telat dong. Memang iya, karena tujuannya bukan buat hal pragmatis seperti itu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengatakan jika memang ingin pragmatis semata, lebih efisien seorang capres atau cawapres tetap berada dalam jabatan publik dan menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan fasilitas negara yang ada dalam lingkup kendali jabatannya.
“Itu lebih mudah seperti yang kita lihat sekarang. Kepala desa dimobilisasi, bansos dipersonalisasi. Itukan dampak elektoralnya jelas, jauh lebih nyata,” katanya.
Menurut Karaniya, jika memang mengundurkan diri untuk fokus berkampanye dan mendulang suara saja, seharusnya bisa dilakukan sejak menjadi Cawapres. TPN, kata dia, awalnya menilai kondisi Pilpres 2024 bisa dilakukan sambil menjabat jabatan publik tanpa menyalahgunakan kewenangan.
“Jadi bukan baru, tiba-tiba gitu. Waktu itu niatnya ya sudah cuti saja dulu sambil kepenginnya meski menjabat tapi sama sekali tak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Apalagi beliau ini juga bertanggungjawab untuk pemilu,” katanya.
Namun upaya itu, kata dia, tak berhasil sebab melihat gerakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua ditengarai menggunakan ragam cara seperti mengakomodir kepala desa hingga bantuan sosial atau bansos yang dipersonalisasi.
“Sebagai bentuk kritik moral, Prof Mahfud mengambil langkah ini (mengundurkan diri) supaya ini disudahilah,” ujarnya.
Karaniya mengatakan menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dilarang berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
“Prof Mahfud kan tak mau dijemput atau difasilitasi oleh pejabat daerah saat keliling kampanye. Bawa-bawa bansos oh ini misalnya bansos dari Menko Polhukam. Tidak begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud mengaku tengah mencari waktu dan momentum yang pas baginya mengundurkan diri saat Presiden Jokowi telah mempersilakan dirinya hengkat dari kabinet.
Cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu belum bersedia membeberkan, kapan kepastian waktu mundur dari kabinet Jokowi. "Nantilah (soal waktu pengunduran diri) itu, kalau itu sudah sangat teknis," kata Mahfud ditemui di Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.
Jokowi sebelumnya menyatakan keputusan mundur atau tidak dari kabinet menjadi keputusan Mahfud. Jokowi menyatakan sangat menghargai keputusan Menkopolhukam itu.
Pilihan Editor: Sudirman Said Khawatir Ucapan Jokowi Kacaukan Tata Kelola Pemerintahan