Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tribute to Ahmad Dhani Tak Dapat Izin, Sandiaga Batal Hadir

Apapun yang terjadi, Sandiaga mengajak semua pihak menghadapinya dengan senyuman.

10 Maret 2019 | 23.11 WIB

Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengunggah sebuah video di akun Twitternya yang mengabarkan konser 'tribute to Ahmad Dhani' yang sedianya akan dilangsungkan malam ini di Surabaya, Jawa Timur, tak dapat dilaksanakan lantaran tak punya izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan sangat menyesal saya tidak berangkat ke Surabaya dan mudah-mudahan para penonton yang sudah membeli tiket, sudah bersiap-siap, mohon maklum," kata Sandi dalam videonya yang ia unggah di akun @sandiuno, Minggu, 10 Maret 2019 pukul 21.06 WIB.

"Dan tentunya apapun yang terjadi kita semua hadapi dengan senyuman. Sukses untuk semuanya, sampai jumpa di lain waktu," lanjut Sandiaga Uno.

Dalam agenda harian yang diinformasikan tim media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, mantan wakil Gubernur DKI itu sedianya menghadiri konser 'Tribute to Ahmad Dhani' di Grand City Mall Surabaya pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Sandi dijadwalkan akan menghadiri konser ini setelah menghadiri Haul Guru Sekumpul di Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah karena sejumlah cuitannya yang didakwa ujaran kebencian dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menginstruksikan politikus Gerindra itu langsung ditahan seusai divonis bersalah pada sidang, Senin, 28 Januari 2019.

Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dipindah ke Rutan Medaeng. Tujuannya agar memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus