Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada para calon haji yang gagal berangkat tahun ini.
Calon haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan dana haji.
Proses berlangsung dalam tujuh tahap selama sembilan hari.
PEMERINTAH mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangannya adalah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Calon haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Pemerintah memastikan mereka tidak kehilangan status sebagai anggota jemaah calon haji yang akan berangkat tahun depan. Berikut ini tujuh tahapan penarikan dana haji yang bisa diproses dalam sembilan hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
>> Pertama. Calon haji mengajukan secara tertulis permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke kantor Kementerian Agama setempat di kabupaten/kota. Sertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan bank penerima setoran (BPS), fotokopi buku tabungan, dan kartu tanda penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
>> Kedua. Permohonan calon haji diverifikasi Kepala Seksi Urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di kabupaten/kota setempat. Jika dokumen lengkap dan sah, kepala seksi memasukkan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
>> Ketiga. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan calon haji dan mengirim data tersebut secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi.
>>Keempat. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran dan memberi konfirmasi pembatalan melalui Siskohat.
>> Kelima. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
>> Keenam. Setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih mentransfer dana pengembalian ke rekening calon haji. BPS meminta konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Siskohat.
>> Ketujuh. Calon haji menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.
DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo