Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Memasuki bulan keempat, sebagian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang belum menerima bantuan uang sewa rumah.
Korban kebakaran menuntut perbaikan rumah dipercepat.
Pemberian uang pengganti kerugian terhampat regulasi.
JAKARTA – Bekas-bekas kebakaran masih terlihat di Kampung Tanah Merah, Plumpang, Rawa Badak, Jakarta Utara. Puluhan bangunan yang gosong dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Namun ada beberapa yang sudah dibangun kembali atau sedang dalam tahap perbaikan. “Biaya perbaikan ini dari kantong pribadi,” kata Ahmad Syukur, warga Tanah Merah, kemarin, 20 Juni 2023. Padahal, menurut Ahmad, perbaikan bangunan itu seharusnya menjadi tanggung jawab PT Pertamina. Tapi hingga saat ini perusahaan negara itu tak kunjung memulai perbaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Depo bahan bakar minyak milik PT Pertamina di Plumpang terbakar pada 3 Maret 2023. Api merembet ke permukiman penduduk. Sebanyak 31 orang tewas dan sedikitnya 200 keluarga kehilangan tempat tinggal akibat insiden itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Syukur bercerita, ketika api muncul, ia berada di warungnya. Pedagang bakso itu tidak sempat lagi menghindar karena telanjur pingsan setelah menghirup gas bensin. Beberapa bagian tubuhnya juga terjilat api. Beruntung ia masih bisa dievakuasi oleh para warga dan dibawa ke rumah sakit. Sedangkan rumah dan warungnya sama sekali tidak bisa diselamatkan. “Dua bulan saya dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Pertamina. Ia juga pernah menerima bantuan sebesar Rp 5,6 juta pada 14 Maret 2023. Uang digunakan untuk menyewa rumah dan memenuhi kebutuhan sementara, selama tiga bulan. Gerobak baksonya pun telah diganti dengan yang baru.
Memasuki pertengahan bulan keempat, Ahmad belum bisa kembali ke rumah karena bangunan itu belum juga diperbaiki. Pertamina pun tak lagi memberikan bantuan. Sementara itu, rumah kontrakan yang ditempati saat ini sudah habis masa sewanya. “Karena itu, kami minta rumah ini segera dibangun lagi,” kata Ahmad.
Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang beraktivitas di bangunan yang terisa di rumah mereka di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Keluhan serupa disampaikan Yusuf Karsono, korban kebakaran yang tinggal di RW 01. Ia juga mendapat bantuan senilai Rp 5,6 juta. Sebanyak Rp 3,6 juta digunakan untuk sewa rumah selama tiga bulan. Sisanya dipakai untuk bertahan hidup. Untuk Juni ini, ia kembali mendapat bantuan Rp 1,2 juta yang digunakan untuk memperpanjang masa sewa rumah. “Padahal sekarang biaya sewa Rp 1,5 juta, terpaksa nombok Rp 300 ribu,” katanya.
Kemarin, bersama belasan korban kebakaran dan tim advokat, Ahmad Syukur datang ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadu. Mereka berharap Komnas HAM bisa memediasi pertemuan dengan PT Pertamina dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. “Kami minta PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina Persero memberikan pertanggungjawaban terbaik,” ujar Faizal Havid, ketua tim kuasa hukum korban kebakaran Plumpang.
Baca juga: Rumah Sementara untuk Korban Kebakaran
Menurut Faizal, uang bantuan yang telah diberikan Pertamina tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan korban. Padahal, saat ini korban kebakaran benar-benar membutuhkan tempat tinggal. “Ini darurat, rumahnya enggak ada. Yang diberikan enggak cukup, jadi harus sesegera mungkin ada dana taktis yang digulirkan,” ujarnya.
Pertamina membuka posko untuk warga yang akan mengurus ganti rugi akibat kebakaran Depo Plumpang, 20 Juni 2023. Tempo/Jihan Ristiyanti
Juru bicara PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan, perusahaan telah memberikan bantuan uang sewa rumah untuk bulan keempat kepada korban kebakaran. Namun memang masih ada beberapa yang belum diberikan. “Penyaluran terhambat karena ada rekening yang tidak aktif,” katanya.
Fadjar menyatakan, pihaknya tidak bisa menghalangi upaya warga untuk mengadu ke Komnas HAM. “Yang kami lakukan sekarang adalah berkomitmen untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. Salah satu bentuk tanggung jawab itu ditunjukkan dengan pendirian posko di lokasi kebakaran. “Kami buka posko untuk verifikasi dokumen data appraisal atau penilaian harta benda (kendaraan) warga,” ujarnya. Bahkan, untuk beberapa korban yang sudah terverifikasi, sebagian telah menerima penggantian kendaraan yang terbakar.
Menurut sumber Tempo yang terlibat dalam penanganan korban kebakaran Tanah Merah, ganti rugi kepada korban semestinya bisa diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan. Namun upaya ini terhambat oleh berbagai regulasi dari lintas lembaga. “Agar bisa memenuhi tuntutan warga, beberapa aturan harus dirombak,” katanya. “Pemerintah masih mengupayakan perubahan regulasi itu.”
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo