Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan.
Dituntut hukuman 1-3 tahun penjara.
Terbongkarnya kasus ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja kepolisian.
JAKARTA – Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Para terdakwa, yang merupakan perwira dan mantan perwira kepolisian, itu hanya dituntut hukuman 1-3 tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo