Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Tuntutan Ringan terhadap Terdakwa Perintangan

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dituntut ringan. Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum. 

28 Januari 2023 | 00.00 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan (tengah) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Januari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Hendra Kurniawan (tengah) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Januari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan.

  • Dituntut hukuman 1-3 tahun penjara.

  • Terbongkarnya kasus ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja kepolisian.

JAKARTA – Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Para terdakwa, yang merupakan perwira dan mantan perwira kepolisian, itu hanya dituntut hukuman 1-3 tahun penjara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus