Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut Ustad Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura, melainkan ditolak masuk atau not to land.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa itu deportasi, not to land, serta ekstradisi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, deportasi merupakan istilah yang digunakan untuk pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negara sebagai hukuman, atau karena seseorang itu tak berhak berdomisili di wilayah tersebut. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dalam kasus UAS, pendakwah asal Riau itu tak disebut dideportasi lantaran dia belum memasuki wilayah Singapura. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah Singapura bukan termasuk kategori pembuangan, pengasingan atau pengusiran. Menurut Judha, lebih tepatnya UAS ditolak masuk ke Singapura karena mendapat not to land notice.
Lalu, apa itu not to land notice? Mengutip dari berbagai sumber, not to land notice adalah peringatan tentang larangan seseorang memasuki wilayah suatu negara karena alasan tertentu. Larangan atau penolakan masuk ini biasanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi. Sejumlah negara menerapkan not to land kepada pelancong berdasarkan kebijakan administrasi mereka. Tujuannya beragam, salah satunya mencegah kemungkinan masuknya buronan atau pelaku kejahatan di negara tersebut.
Pelaku kejahatan juga dapat dihukum di suatu negara di mana dia melakukan tindakan pidana. Hal ini dapat dilakukan apabila negara asal pelaku telah memberikan izin kepada negara yang bersangkutan. Kebijakan ini disebut ekstradisi, yaitu suatu proses formal di mana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman, dikutip dari laman perpustakaan.mahkamahagung.go.id.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.