Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

UKT: Mahasiswa Mengajukan Judicial Review hingga Tarif Kuliah Dikaji Ulang

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengajukan permohonan judicial review terhadap aturan yang menjadi dasar sejumlah kampus negeri menaikkan UKT dan IPI

5 Juni 2024 | 09.11 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun 2024. Pembatalan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) diputuskan oleh Nadiem pada Senin, 27 Mei 2024 setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana. Keputusan itu diambil setelah adanya berbagai aksi protes mahasiswa dan masyarakat terhadap kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tentang UKT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Judicial Review

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM akan mengajukan permohonan hak uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Fakultas Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi atau SSBOPT. 

Aturan tersebut menjadi dasar sejumlah kampus negeri menaikkan UKT dan IPI. Adapun empat orang mahasiswa berencana mengajukan uji materiil ke MA pada Kamis, 6 Juni 2024. 

“Sebagai mahasiswa hukum kami merasa punya kapasitas (sebagai pemohon) untuk melakukan perlawanan dengan cara lain, yakni dengan uji materiil,” kata Al Syifa Rachman, perwakilan mahasiswa UGM, Selasa, 4 Juni 2024. Melalui pengajuan uji materiil, mahasiswa berharap nantinya kenaikan biaya UKT dan IPI bisa dibatalkan sepenuhnya, tidak hanya di tahun ini namun untuk seterusnya.

Menindaklanjuti

Berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) segera menindaklanjuti perintah yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, beberapa di antaranya Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Jember (Unej). 

Adapun Unej menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dan memberikan pilihan bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar dengan tarif UKT yang sudah naik. Opsi yang akan ditawarkan antara lain mengembalikan kelebihan uang mahasiswa atau diperhitungkan untuk UKT semester berikutnya.

"Contoh, misalnya mahasiswa sudah terlanjur membayar Rp1,5 juta dari UKT sebelumnya sebesar Rp1 juta, sehingga ada kelebihan Rp500 ribu dan kelebihan itu dapat menjadi tabungan untuk pembayaran UKT semester berikutnya," kata Rektor Unej Iwan Taruna, Selasa, 4 Juni 2024 dikutip dari Antara

ITB juga membatalkan kenaikan UKT dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah yang menyatakan, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) naungan Kemendikbudristek maka pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.

Keputusan pembatalan kenaikan tarif UKT dan IPI di UNS diumumkan oleh Pelaksana Tugas Rektor UNS, Chatarina Muliana. Ia menyampaikan, regulasi teknis perihal pembatalan kenaikan biaya UKT dan IPI ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat. "Akan segera diumumkan dalam waktu dekat melalui media resmi UNS," kata Chatarina, Minggu, 2 Juni 2024.

Mengkaji Ulang Tarif Kuliah

Selain menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT, beberapa universitas juga diberi kesempatan untuk mengajukan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI dengan batas waktu hingga 5 Juni 2024.

Adapun Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko, mengatakan,  Unsoed telah membatalkan kenaikan UKT namun akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI. 

"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024-2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," kata Waluyo dari situs web Unsoed dikutip Senin 3 Juni 2034.

Hal serupa juga dilakukan oleh Universitas Riau (UNRI) yang telah membatalkan kenaikan UKT sesuai Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024. 

Tarif UKT dan IPI tahun 2024 yang diajukan Unri dibatalkan. Itu sebabnya, Unri diminta kembali mengajukan tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024. Pengajuan itu tidak boleh lebih tinggi dari tarif UKT dan IPI di tahun sebelumnya.

Mahasiswa

Sebagai respons terhadap keputusan pembatalan kenaikan UKT dan IPI, BEM UNS mengawal isu tersebut karena masih ada kemungkinan akan naik tahun depan.  Ketua BEM UNS Agung Lucky Pradita berharap mahasiswa tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukan semata-mata untuk kepentingan mahasiswa yang berkuliah saat ini, tetapi untuk masa depan mendatang,” kata Agung, Senin, 3 Juni 2024.

AISYAH AMIRA WAKANG | HENDRIK YAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus