Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Undang-Undang ASN Disahkan

Pekerja honorer berharap Undang-Undang ASN bisa memberikan kepastian tentang status mereka.

4 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • DPR telah mengesahkan Undang-Undang ASN.

  • Pekerja honorer berharap UU ASN memberikan kepastian tentang status mereka.

  • Tidak ada pemecatan untuk pekerja honorer.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang. Namun pengesahan ini belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi pegawai yang masih berstatus honorer. “Kami tetap khawatir dengan status kami,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Honorer Nasional (FKHN), Sepri Latifan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam undang-undang baru tersebut, kata Sepri, ketentuan tentang pegawai honorer terdapat pada Pasal 66. Pada pasal itu dinyatakan penataan pegawai honorer akan dilakukan hingga Desember 2024. Kata “penataan” di sini mengacu pada tahapan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Dengan kata lain, pegawai honorer bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara setelah lolos dari tahapan itu. “Jangan sampai ada data siluman, tiba-tiba muncul sebagai data honorer, padahal orangnya tidak ada,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Sepri tetap menyambut baik pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Sebab, undang-undang itu telah memberikan kepastian bagi pegawai honorer. Dia berharap aturan tentang pegawai honorer diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Harapan serupa disampaikan oleh Sekretaris Presidium Forum Honorer Se-Provinsi Banten, Achmad Herwandi.  

Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 September 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Achmad juga mendukung rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen baru pekerja honorer. 

Sementara itu, persoalan-persoalan pekerja honorer saat ini harus segera dituntaskan. Sebab, sudah berlarut-larut sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

DPR dalam rapat paripurna kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini disetujui oleh semua fraksi di Senayan. “Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui dengan catatan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut. Adapun transformasi itu antara lain dalam bentuk rekrutmen, jabatan, dan kemudahan mobilitas talenta ASN. Kemudian transformasi dalam percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Menurut Anas, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat kemudahan mobilitas talenta ASN. Diharapkan kemudahan dapat mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Adapun mobilitas talenta akan berorientasi secara nasional sehingga keberadaan ASN, terutama di daerah 3T, akan mendukung pemerataan pembangunan ekonomi. "Nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," katanya.

Anas menegaskan, dengan Undang-Undang ASN yang baru ini, tidak akan ada pemecatan pekerja honorer. Status pekerja honorer nanti dibedakan dalam dua kategori, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh dan paruh waktu. Karena itu, dia meyakinkan pekerja honorer agar tidak khawatir meski proses pengangkatan akan tuntas pada Desember 2024. “Selama belum ada kepastian status pekerja honorer, pemda tetap berkewajiban memenuhi hak-hak mereka,” katanya. “Peraturan pemerintah tengah digodok untuk mengimplementasikan UU ASN ini.”

Memperpanjang Masa Penghapusan Pegawai Honorer


 
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan jumlah pegawai honorer di pemerintahan saat ini sebanyak 2,3 juta orang. Jumlah itu akan ditelaah lagi karena ada indikasi data tersebut tidak akurat. “Ada yang bukan pekerja honorer,” katanya. “Data tersebut harus dikonfirmasi kembali.”

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan UU ASN yang baru ini akan mengakhiri kesenjangan antara tenaga honorer dan pegawai negeri sipil, ataupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semua telah dijadikan satu kesatuan, yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart.  

JIHAN RISTIYANTI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus