Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Status daerah istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ini ada dua provinsi di Indonesia yang disebut sebagai daerah istimewa.
Tidak semua warga di Solo menyetujui kembalinya pengaruh kerajaan.
SELAIN Jokowi yang setiap hari menjadi berita, Kota Solo yang kini jadi kota pensiunnya sebagai mantan presiden juga tengah menjadi sorotan lantaran masuk daftar daerah otonomi baru sebagai daerah istimewa. Kementerian Dalam Negeri sedang mengajukannya untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo