Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polda Sumatera Utara sudah menetapkan lima tersangka dari PT Kimia Farma terkait dengan penggunaan alat tes swab antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu.
Polda mengisyaratkan adanya penambahan jumlah tersangka setelah memeriksa saksi-saksi dari Kimia Farma Medan.
Keuntungan penggunaan alat tes swab bekas ini mencapai Rp 3,96 miliar selama empat bulan lebih.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengembangkan penyidikan penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar M.P. Nainggolan, mengatakan jumlah tersangka ada kemungkinan akan bertambah setelah tim penyidik lembaganya memeriksa saksi-saksi dari PT Kimia Farma.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo