Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Agar Terbebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu kepada ajudannya adalah menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya. Penjelasan ini diduga kuat sebagai upaya Ferdy terbebas dari pasal pembunuhan berencana.

14 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy, terus berupaya terbebas dari perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini Ferdy, lewat kuasa hukumnya, menyebutkan instruksi Ferdy Sambo kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah perintah untuk menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, perintahnya adalah 'hajar, Chad'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy dan Putri, saat konferensi pers, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri melanjutkan, Ferdy Sambo sempat panik karena Richard justru menembak Yosua. Tembakan itu yang membuat Yosua meninggal.

Menurut Febri, setelah penembakan Yosua, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans. Ferdy lantas menjemput Putri yang berada di kamar, lalu memerintahkan ajudannya membawa sang istri ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berjarak beberapa ratus meter dari rumah dinas.

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan di Jakarta, 28 September 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Yosua tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebutkan Yosua tewas dalam insiden baku tembak dengan Richard. Keterangan ini merujuk pada penjelasan Ferdy dan para ajudannya, yang menyebutkan saling tembak antara Yosua dan Richard terjadi setelah Putri meminta tolong karena dilecehkan Yosua di lantai satu rumah dinas itu. Putri juga sempat melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan tersebut ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Namun kepolisian belakangan meralat informasi tersebut. Tim Khusus Polri memastikan tidak ada insiden baku tembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy. Yosua justru tewas ditembak Ferdy dan anak buahnya. Kepolisian juga akhirnya menolak laporan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Gagal menyusun skenario di rumah dinas, pihak Ferdy Sambo lantas memindahkan cerita dugaan pelecehan seksual ke rumah Ferdy di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Di sini, Yosua dituding melecehkan Putri pada 7 Juli lalu.

Putri; Yosua; Richard; Brigadir Kepala Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy; dan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy, memang berada di Magelang selama beberapa hari dan kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022 atau pada hari pembunuhan Yosua. Ferdy juga sempat berada di sana, tapi pulang lebih dulu ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3.

Ferdy, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sedangkan Richard hanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Ferdy dan enam anak buahnya di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kematian Yosua. Enam tersangka yang merintangi penyidikan itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan), di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Oktober 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, berpendapat bahwa semua pernyataan pihak Ferdy dan Putri semestinya dipandang sebagai upaya pembelaan dan pembenaran tindakan Ferdy atas pembunuhan Yosua. Sugeng menjelaskan, Ferdy tak perlu memerintahkan untuk menembak, cukup dengan berdehem atau mengedipkan mata sudah bisa dimaknai bahwa perintah itu untuk menghabisi Yosua. “Perintah ‘hajar’ itu sudah cukup bahwa Yosua tewas ditembak oleh Richard atas perintah Ferdy Sambo,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ferdy bisa saja melarang semua ajudannya membawa senjata saat itu jika memang tak berniat membunuh. Lalu Ferdy dapat menyerahkan Yosua ke kepolisian untuk diproses secara hukum jika benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkannya.

Sugeng menduga kuat keterangan terbaru kuasa hukum Ferdy ini merupakan upaya membebaskan kliennya dari pasal pembunuhan berencana. Meski begitu, ia yakin Ferdy tak bisa lepas dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menganggap pernyataan kuasa hukum Ferdy itu tak berguna karena berkas perkara pembunuhan berencana Yosua sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penjelasan tersebut akan berguna jika disampaikan dalam persidangan nanti. “Kalau sekarang, kesannya cuma cari panggung,” kata dia.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, juga menduga pernyataan kuasa hukum Ferdy ini hanya bermaksud membebaskan kliennya dari pidana pembunuhan berencana. Poengky yakin kecil kemungkinan Richard salah menafsirkan perintah Ferdy. Sebab, sebagai polisi dengan pangkat terendah, kata Poengky, Richard pasti sangat patuh kepada atasannya, yaitu Ferdy yang berpangkat jenderal bintang dua.

Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta, 30 Agustus 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna

 

Richard Kuatkan Adanya Perintah Penembakan Yosua

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah pernyataan pengacara Ferdy tersebut. Ronny mengatakan pernyataan Richard masih sama, yaitu Ferdy memerintahkan Richard menembak Yosua. "Tetap konsisten. (Dalam BAP) tembak," kata Ronny, kemarin.

Ronny justru ragu akan keterangan pihak Ferdy, yang sejak awal kerap berubah-ubah. Ia juga menduga penjelasan kuasa hukum Ferdy tersebut merupakan bentuk pembelaan agar kliennya lepas dari pasal pembunuhan berencana.

Kendati begitu, Ronny mengaku kliennya siap menguji keterangan Ferdy di pengadilan. Ronny juga mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa Ferdy merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menguatkan penjelasan Ronny. Erman menegaskan, sesuai dengan penjelasan kliennya, Ferdy sempat memerintahkan Ricky agar menembak Yosua karena sudah melecehkan Putri. Tapi Ricky menolaknya. “Klien kami akan tetap konsisten dengan fakta yang dialami,” kata Erman.

Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menilai keterangan terbaru pihak Ferdy Sambo itu justru tidak membuat suatu perkara makin terang. Ia juga yakin Ferdy yang memerintahkan Richard untuk menembak Yosua.

Pihak pengacara keluarga Yosua sudah menyiapkan 10 saksi untuk menguatkan adanya perintah penembakan dari Ferdy Sambo tersebut. Selain itu, Martin akan menagih janji Polri untuk memperlihatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian saat di persidangan nanti.

HENDARTYO HANGGI | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus