Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tim kuasa hukum Gereja HKBP Maranatha Cilegon mengadukan penolakan pembangunan gereja ke Fraksi PKB di DPR.
Tim kuasa hukum Gereja HKBP Maranatha Cilegon menyerahkan beberapa bukti yang sempat disangkal Pemerintah Kota Cilegon ke Fraksi PKB.
JAKARTA – Tim kuasa hukum Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Kota Cilegon, Banten, menemui politikus Partai Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 13 September 2022. Mereka mengadukan adanya penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Grogol, Kota Cilegon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendeta Yerry Pattinasarany, yang ikut serta menemui politikus PKB itu, mengatakan pihaknya menyampaikan kronologi penolakan pembangunan gereja hingga pemenuhan persyaratan administrasi mengenai pembangunan rumah ibadah tersebut. Syarat administrasi itu di antaranya beberapa bukti yang sempat disangkal Pemerintah Kota Cilegon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga menyampaikan tantangan yang dihadapi jemaat, panitia pembangunan, dan tim kuasa hukum selama proses tersebut berlangsung," kata Yerry, kemarin, 14 September.
Yerry ikut datang ke DPR sebagai bentuk solidaritas kepada HKBP Maranatha Cilegon yang mendapat intimidasi dan diskriminasi. Selain ke DPR, Yerry sudah datang ke Cilegon.
"Saya datang ke Cilegon sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, secara khusus untuk teman-teman dari HKBP," kata Yerry.
Ia menjelaskan, dua politikus PKB yang ditemui tim HKBP Maranatha Cilegon, yaitu Daniel Johan dan Luluk Nur Hamidah, merespons positif aspirasi mereka. "Kami akan ada pertemuan lanjutan," ujar Yerry.
Penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon terjadi saat massa yang mengatasnamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 7 September lalu. Demonstran mendesak DPRD dan pemerintah kota menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon tersebut.
Kontroversi pembangunan gereja ini meruncing setelah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja tersebut.
Polemik pembangunan rumah ibadah ini menambah panjang deretan keputusan diskriminatif di Kota Cilegon. Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tentang Penutupan Gereja atau Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam Daerah Kabupaten Serang yang terbit pada 1975—saat Kota Cilegon masih bergabung dengan Kabupaten Serang—kerap dijadikan alasan untuk menolak pendirian rumah ibadah nonmuslim di sana. Awalnya, SK Bupati Serang tersebut terbit untuk merespons keberadaan bangunan Perguruan Mardiyuana yang digunakan sebagai gereja.
Daniel Johan mengatakan Fraksi PKB sudah menerima aspirasi tentang penolakan pendirian gereja tersebut. Setelah menerima aspirasi itu, ia akan meminta pihak-pihak terkait membuka dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya di tingkat lokal. "Dialog dari hati ke hati di tingkat lokal ini menjadi kunci utama yang perlu dilakukan," kata Daniel.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan beragama di daerahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Daniel juga akan mendorong Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan keagamaan, mengagendakan pembahasan kontroversi pembangunan gereja di Cilegon tersebut.
"Membangun tempat ibadah dilindungi undang-undang, apalagi bila masyarakat sekitar lokasi pembangunan sudah membuka diri. Tempat ibadah itu untuk kebaikan, bukan tempat maksiat," ujar Daniel.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian (tengah). Cilegon.go.id
Hingga saat ini Helldy Agustian belum dapat dimintai konfirmasi. Ia sendiri mendatangi Kementerian Agama, kemarin.
Lewat situs web Kementerian Agama, Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengakui menggelar pertemuan dengan Wali Kota Cilegon dan sejumlah pihak di kantornya, kemarin.
"Persoalan ini perlu didudukkan secara jernih dan tidak emosional," kata Yaqut. Politikus PKB ini optimistis akan ada solusi terbaik untuk mengatasi kontroversi pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon tersebut.
TIMOTHY NATHANIEL (MAGANG) | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo