Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus pencemaran nama.
Kasus dilaporkan Menteri Luhut Pandjaitan dengan UU ITE.
Haris dan Fatia akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya hari ini.
JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menempuh upaya hukum lanjutan setelah polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Direktur Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menjadi tersangka pencemaran nama karena tayangan obrolan di akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak diam," kata anggota Tim Advokat untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, kemarin. Tim pembela Haris dan Fatia ini sebelumnya mengajukan permohonan eksaminasi atau pengujian kembali sebagai upaya menghentikan kasus ini. Mereka pun meminta jaksa sebagai pengawas penyidikan memeriksa dan mengawasi informasi yang mereka dapatkan dari polisi atas tuduhan kejahatan. Jaksa pun, menurut dia, perlu meminta kepolisian menjalankan penyelidikan secara akuntabel. "Sayangnya, sampai saat ini belum mendapatkan respons yang baik."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim advokat juga berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada September lalu tersebut. "Komnas HAM sudah menyiapkan surat, dan Ombudsman minta klarifikasi tambahan," kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan bakal meminta polisi mendatangkan saksi yang meringankan dan ahli yang independen untuk memberikan kesaksian dalam kasus Haris dan Fatia. "Yang nanti akan bermuara terhadap review kejelasan ada atau tidak unsur pidana dalam perkara ini," ujarnya.
Anggota Tim Advokat untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat. Dok Tempo/Dasril Roszandi
Jika upaya itu tidak berhasil, dia melanjutkan, tim advokat akan menempuh praperadilan sebagai upaya menggugurkan status tersangka. Menurut Nurkholis, semestinya penyelidik sejak awal memahami jika mereka punya kewenangan untuk menghentikan kasus dalam laporan yang bukan tindak pidana atau tidak punya cukup bukti.
Kuasa hukum mengatakan seharusnya polisi mematuhi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat 3 poin 3 (c), ketentuan yang diteken Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Komunikasi dan Informasi; serta Jaksa Agung itu menyatakan semua bentuk ekspresi yang terkait dengan riset, kajian, penilaian, kritik, dan evaluasi untuk kepentingan publik bukan pencemaran nama.
Menurut Nurkholis, SKB tiga menteri itu merupakan jaring pengaman penegak hukum dalam menyelidiki perkara yang dilaporkan lewat UU ITE. "Itu jaring pengaman yang memberikan kuasa kepada kepolisian yang mengutamakan ultimatum meridium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), juga keadilan restoratif," katanya.
Nurkholis mengatakan konflik kepentingan dalam bisnis tambang dan mobilisasi militer di Papua yang dibahas dalam obrolan di YouTube tersebut diambil dari riset yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua. Penelitian dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia, yang beranggotakan Kontras, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Pusaka.
Riset tersebut mengulas peran para pejabat publik dan purnawirawan tentara di balik pertambangan emas atau rencana eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Satu perusahaan yang disebut dalam penelitian itu adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group yang sahamnya dimiliki Luhut Pandjaitan. "Jadi, dugaan gratifikasi atau korupsi yang melibatkan pejabat publik itu yang seharusnya diusut," ujar Nurkholis.
Nurcholish memastikan Haris dan Fatia akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada hari ini. Haris dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 dan Fatia pukul 14.00. "Mereka dengan senang hati akan menjalani pemeriksaan tersebut," katanya.
Anggota tim advokat, Julius Ibrani. Dok Tempo/Eko Siswono Toyudho
Julius Ibrani, juga anggota tim pembela Haris dan Fatia, menyatakan mereka akan menempuh semua ruang hukum yang tersedia. Kuasa hukum akan mengumpulkan materi yang membuktikan Haris dan Fatia tidak bersalah. "Sampai hari ini kami tidak tahu kesalahannya apa, bantahan terhadap diskusinya apa," ujar Julius. "Harusnya itu yang menjadi dasar penetapan tersangka."
Tim advokat meminta Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md. dan Jaksa Agung St. Burhanuddin meninjau kasus ini. Sebab, mereka yang membuat jaring pengaman berupa SKB tiga menteri agar UU ITE tidak menjadi alat kriminalisasi.
Haris Azhar menilai ada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis terhadap orang yang mempunyai jabatan publik dan berkelindan dengan pemerintah. Ia mempertanyakan respons polisi dalam menangani laporan pejabat publik seperti Luhut Pandjaitan. "Ini apakah penanganan prioritas berdasarkan kemewahan pelaporan atau suatu kehancuran dalam praktik tindak pidana?" ujarnya.
Fatia Maulidiyanti mengatakan ada standar ganda penegakan hukum. Menurut dia, seharusnya polisi menguji temuan dalam penelitian Koalisi Bersihkan Indonesia tersebut. "Masyarakat memberi kritik lewat riset malah dikriminalisasi," ujarnya.
Haris meminta polisi menghentikan penyelidikan terhadap dirinya dan Fatia. "Tapi sebuah kehormatan kalau negara memberi saya satu ruangan penjara nanti. Saya akan terima," katanya. "Badan saya dan Saudara Fatia bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kami bicarakan di YouTube itu tidak bisa dipenjara."
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. "Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Jadi kami tidak ada masalah sih," ujar Zulpan saat dihubungi, Ahad, 20 Maret 2022.
Dia menuturkan penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berdasarkan fakta hukum. Sebelum menetapkan Haris dan Fatia, kata Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Kami bekerja sesuai fakta hukum bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHAP minimal dua alat bukti," kata Zulpan. Dia mengatakan, Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin ini, 21 Maret 2022. "Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujarnya.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo