Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan berbagai saringan untuk menghindari adanya nama titipan menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Saringan itu berawal dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga periode masa tanggap bagi publik untuk mencermati rekam jejak setiap pendaftar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo